kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penanganan karhutla dinilai masih terhambat sejumlah perbedaan paradigma


Kamis, 10 September 2020 / 19:43 WIB
Penanganan karhutla dinilai masih terhambat sejumlah perbedaan paradigma
ILUSTRASI. Warga dan personel Manggala Aqni melakukan pemadaman api yang membakar lahan gambut di Kelurahan Tinengi, Kecamatan Tinondo, Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Rabu (19/8/2020). Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) gambut terjadi di wilayah itu menghanguska


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi salah satu isu krusial di Indonesia. Terkait dengan itu, Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas melihat bahwa karhutla sangat berkait dengan isu hak konstitusional tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. 

Pakar ekonomi dan lingkungan hidup Emil Salim menyebut sering ada kepentingan yang berbeda antar pemerintah dengan akademisi dalam memandang persoalan lingkungan. Kondisi ini muncul karena durasi dan masa bakti pemerintah yang berlaku maksimal 10 tahun. Akibatnya, pola pikir yang dianut di kalangan pemerintahan yaitu jangka pendek. 

"Karena ingin mendapat dukungan masyarakat terutama masyarakat politik, sifat kebijakan menghasilkan proyek yang mudah tampak seperti jalan, gedung, dan pabrik," kata Emil dalam keterangannya, Kamis (10/9). 

Baca Juga: Qlue mendukung Pemkot Kupang dan Tarakan sebagai smart city dalam ambil kebijakan

Dia menambahkan bahwa diperlukan perubahan paradigma pembangunan. "Jika kita ingin mengubah pembangunan yang berlaku dari resource exploitation menjadi pola resource enrichment, perlu dibenahi sumber daya manusia, sains dan teknologi," kata dia.

Di sisi lain, pakar hukum lingkungan Mas Achmad Santosa mengatakan bahwa proses kerusakan alam yang terjadi karena tidak adanya kepatuhan dari perusahaan pemilik izin dan pemerintah daerah. Achmad mencontohkan hasil audit kepatuhan perusahaan hutan dan perkebunan di Provinsi Riau tahun 2014. Ketidakpatuhan dilakukan oleh 10 HTI, 1 HTH, dan 1 perusahaan sagu. Bukan hanya itu, ditemukan juga  4 kabupaten dan kota yang tidak patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. 

Dari audit tersebut, dia menyebut ada rekomendasi mengenai perbaikan kebijakan di lahan rawan kebakaran, pelaksanaan pengawasan konsesi, penguatan kapasitas pemda dalam resolusi konflik, pembinaan dan pengawasan berjenjang. Pihak-pihak yang mesti meningkatkan realisasi UU ini adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kejaksaan. 

Kelemahan penegakan hukum secara administratif dalam persoalan karhutla menurut Achmad Santosa yang biasa dipanggil Ota, karena tidak adanya pengawasan pemda maupun pemerintah pusat. "Pencegahan secara administrasi ini bersifat mudah dan murah, tapi tidak dilakukan, model penegakan hukum yang berlaku banyak  hukum pidana, after the fact," ucap dia. 

Baca Juga: Anggota DPR dari fraksi Demokrat ini sebut aturan staf ahli di perusahaan BUMN lebay

Sementara Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan Badan Restorasi Gambut (BRG), Myrna A. Safitri menyampaikan BRG telah berupaya membuka akses keadilan dan pemberdayaan hukum masyarakat. Ini antara lain dilakukan dengan menyelenggarakan pelatihan kepada paralegal secara bertahap di perdesaan gambut. 




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×