kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.548.000   14.000   0,91%
  • USD/IDR 15.942   -22,00   -0,14%
  • IDX 7.398   -66,63   -0,89%
  • KOMPAS100 1.123   -12,44   -1,10%
  • LQ45 879   -11,99   -1,35%
  • ISSI 226   -1,75   -0,77%
  • IDX30 450   -7,22   -1,58%
  • IDXHIDIV20 540   -9,35   -1,70%
  • IDX80 128   -1,52   -1,17%
  • IDXV30 131   -1,55   -1,16%
  • IDXQ30 149   -2,31   -1,52%

Anggota DPR dari fraksi Demokrat ini sebut aturan staf ahli di perusahaan BUMN lebay


Kamis, 10 September 2020 / 17:12 WIB
Anggota DPR dari fraksi Demokrat ini sebut aturan staf ahli di perusahaan BUMN lebay
ILUSTRASI. Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron sebut perekrutan staf ahli di perusahaan BUMN berlebihan.

Pasalnya saat ini telah ada banyak staf di perusahaan pelat merah. Sehingga dengan adanya staf tersebut direksi BUMN sudah dapat terbantu menjalankan tugasnya. "Menurut saya lebay, karena tidak ada staf ahli juga sudah sangat banyak stafnya," ujar Herman saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (10/9).

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020 tentang staf ahli bagi direksi BUMN. Berdasarkan surat tersebut staf ahli memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan Perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh Direksi.

Baca Juga: PPP soroti kapabilitas staf ahli di perusahaan BUMN

Herman menilai tugas tersebut seharusnya tidak diberikan kepada staf ahli. Melainkan direksi yang kompeten dapat menjalankan tugas tersebut. "Kalau kurang cakap dalam memimpin BUMN disitulah tugas menteri mencarikan direksi yang pantas, bukan menambah beban keuangan," terang Herman.

Sebagai informasi dalam surat tersebut staf ahli dapat dipekerjakan oleh direksi BUMN maksimal 5 orang. Penghasilan staf ahli pun diatur dengan dibatasi Rp 50 juta per bulan.

Selanjutnya: Gerindra melihat aturan staf ahli di perusahan BUMN sebagai transparansi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×