kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang 40 hari


Senin, 22 Oktober 2018 / 13:17 WIB
Penahanan Ratna Sarumpaet diperpanjang 40 hari
ILUSTRASI. RATNA SARUMPAET


Sumber: Kompas.com | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, masa penahanan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumapet diperpanjang.

"Iya (masa penahanan diperpanjang)," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018). "( Masa penahanan diperpanjang hingga) 40 hari ke depan," lanjutnya.

Sebelumnya Ratna menjalani masa penahanan sejak Jumat (5/10). Ratna ditahan selama 20 hari, artinya masa penahanan Ratna akan habis pada 25 Oktober. Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengatakan, pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai perpanjangan masa penahanan Ratna tersebut.

"Belum ada (kabar perpanjangan masa penahanan), kemudian, kan, hari ini juga ternyata masih ada saksi yang diperiksa," kata Insank. 

Adapun, Ratna telah ditetapkan sebagai terangka terkait kasus penyebaran hoaks terkait cerita bohong soal pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Polisi telah memeriksa beberapa saksi seperti Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Nanik S Deyang dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Penahanan Ratna Sarumpaet Diperpanjang hingga 40 Hari ke Depan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×