Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatkan, penanganan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet telah memasuki tahap pemberkasan.
Meski demikian Jerry mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan kembali memanggil saksi terkait kasus ini. "Sampai tahap pemberkasan. (Untuk pemanggilan saksi tambahan) kita lihat perkembangannya nanti," ujar Jerry ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (20/10/2018).
Proses pemberkasan ini dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara dan mengevaluasi keterangan yang diperoleh dari Ratna Sarumpaet dan sejumlah saksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, setelah proses pemberkasan selesai, berkas perkara Ratna Sarumpaet akan segera dikirim ke kejaksaan untuk dievaluasi. "Kita tunggu saja perkembangan pemberkasannya ya," tuturnya, Sabtu.
Telah diberitakan sebelumnya, polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus hoaks pengeroyokan Ratna Sarumpaet di Bandung. Saksi-saksi tersebut adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang dan Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, yaitu Dahnil Anzar Simanjuntak.
Hingga saat ini Ratna masih mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama proses hukumnya berlangsung. PenulisSherly Puspita.
Penulis : Sherly Puspita
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet Masuk Tahap Pemberkasan".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News