kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.189   99,62   1,23%
  • KOMPAS100 1.136   17,02   1,52%
  • LQ45 813   16,70   2,10%
  • ISSI 287   2,11   0,74%
  • IDX30 425   9,37   2,26%
  • IDXHIDIV20 481   11,33   2,41%
  • IDX80 126   1,98   1,60%
  • IDXV30 134   0,55   0,41%
  • IDXQ30 135   3,20   2,44%

Polisi tambah empat kamera CCTV di rutan yang dihuni Ratna Sarumpaet


Kamis, 11 Oktober 2018 / 13:48 WIB
Polisi tambah empat kamera CCTV di rutan yang dihuni Ratna Sarumpaet
ILUSTRASI. RATNA SARUMPAET


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pihak kepolisian memperketat penjagaan di rumah tahanan (rutan) yang dihuni tersangka penyebaran kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya memperketat pengawasan dengan menambah 4 kamera CCTV. 

"Intinya bahwa yang bersangkutan atau tersangka RS ini di lokasi rutan Polda Metro Jaya, kami tambah 4 kamera CCTV. Nanti kami bisa memantau keluar masuknya orang siapa yang besuk, siapa yang datang, kami bisa tahu di situ," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/10). 

Selain penambahan kamera CCTV, pihaknya juga menyiapkan makanan khusus untuk Ratna yang disajikan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya. "Selain itu juga beberapa makanan yang disajikan dilakukan security food oleh dokter Polda Metro Jaya," ujarnya.  

Sebelumnya, Ratna ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak Jumat (5/10) karena kasus penyebaran hoaks tentang pengeroyokannya. Terkait Kasus Penyebaran Hoaks Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais sebagai saksi. (Ryana Aryadita Umasugi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tambah 4 Kamera CCTV di Rutan yang Dihuni Ratna Sarumpaet"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×