kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PEN jadi obat pemulihan ekonomi, begini skema pemerintah


Kamis, 07 Mei 2020 / 18:21 WIB
PEN jadi obat pemulihan ekonomi, begini skema pemerintah
ILUSTRASI. Program PEN menjadi salah satu strategi utama pemerintah untuk menjaga ekonomi dalam negeri.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

Kedua, Rencana Sri Mulyani adalah dukungan bagi UMKM lainnya lewat subsidi bunga dengan total anggaran Rp 1 triliun baik UMKM online, koperasi, petani, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan, dan Perikanan (LPMUKP), dan UMKM Pemda . Adapun total penerima manfaat dari sini sebanyak 6,28 juta debitur.

Kemarin (6/5) Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan sebetulnya banyak warung atau pedagang kaki lima yang sudah mendapatkan bantuan sosial (bansos) tapi belum masuk ke inklusi finansial. Nantinya, pemerintah akan menggaet mereka ke berbagai layanan. "Mereka bisa jadi nasabahnya entah Pegadaian, PNM atau Bahana Artha Ventura," katanya.

Baca Juga: Komisi XI DPR sepakat mendukung kebijakan penanganan corona

Adapun sejauh ini pemerintah sudah memberikan relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM melalui berbagai program. Di antaranya dalam bentuk penundaan angsuran dan subsidi bunga penerima KUR, kredit ultra mikro (UMi), PNM Mekaar yang jumlahnya 6,4 juta. Selain itu, untuk nasabah di Pegadaian yang berjumlah 10,6 juta debitur.

Menkeu mengakui tantangan terbesar dalam memberikan fasilitas kredit ke UMKM dan pekerja informal ini adalah pendataan. Saat ini, pemerintah berupaya melakukan pendataan. Kemungkinan, pemerintah akan menggaet pendamping seperti yang dilakukan dalam program UMi.

Baca Juga: Daya beli ambyar bikin ekonomi RI terpuruk, saatnya membangkitkan kelas menengah

Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyampaikan bahwa pihaknya sepakat mendukung Menkeu untuk segera melaksanakan program PEN, serta pemberdayaan pelaku ekonomi terutama UMKM, serta UMi. Catatannya, langkah-langkah dimaksud hendaknya memperhatikan prinsip kesinambungan dan kemampuan keuangan negara. Penting juga untuk mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas, keadilan.

“Harus cepat, efisien, dan efektif serta mencegah moral hazard, pembagian risiko dan beban. Terkait dengan hal tersebut KSSK diminta untuk berkonsultasi dengan Komisi XI DPR RI,” kata Dito kemarin (6/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×