kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemulihan Ekonomi RI Membaik, Penerimaan PPh Badan Diramal Tetap Positif


Kamis, 23 Maret 2023 / 17:11 WIB
Pemulihan Ekonomi RI Membaik, Penerimaan PPh Badan Diramal Tetap Positif
ILUSTRASI. Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan mencapai Rp 42,17 triliun hingga akhir Februari 2023. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan mencapai Rp 42,17 triliun hingga akhir Februari 2023. Realisasi ini tumbuh 33,8% secara tahunan.

Hanya saja, pertumbuhan PPh Badan ini tidak sekuat periode yang sama tahun 2022 yang sebesar 155,2%. Namun memang kinerja korporasi tersebut masih menunjukkan pemulihan yang kuat dan terus membaik.

"Pertumbuhan penerimaan di 2023 lebih disebabkan pertumbuhan kinerja perusahaan yang disebabkan oleh aktivitas ekonomi yang semakin membaik," ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal kepada Kontan.co.id, Selasa (21/3).

Baca Juga: Kinerja Korporasi Membaik, Penerimaan PPh Badan Tumbuh 33,8% hingga Februari 2023

Jika dibandingkan dengan pertumbuhan PPh badan di periode yang lalu, Yon bilang, perbedaan penerimaan PPh Badan ini disebabkan karena adanya insentif Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang menyebabkan perbedaan baseline.

Yon menyebut, tahun 2021 jumlah sektor yang eligible untuk menerima insentif PEN berupa pemotongan angsuran PPh 25 periode Januari hingga Juni 2021 sangat luas atau mencakup hampir seluruh sektor sehingga membuat baseline pembayaran PPh 25 relatif kecil.

Sementara, pada periode Januari hingga Juni 2022 jumlah sektor yang menikmati insentif pengurangan angsuran PPh 25 masih ada, namun jumlahnya sangat berkurang secara signifikan atau hanya terbatas pada sektor pariwisata dan transportasi terkait. Oleh karena itu, pembayaran PPh Pasal 25 menjadi relatif besar.

"Perbedaan baseline menyebabkan pertumbuhan penerimaan PPh 25 di 2022 tumbuh sangat signifikan. Disamping juga kegiatan ekonomi yang sudah mulai pulih juga mendorong kenaikan ini," kata Yon.

Sepakat dengan Yon, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menyampaikan bahwa pertumbuhan yang lebih rendah pada Februari 2023 tersebut dikarenakan ada baseline yang berbeda.

Pasalnya, kinerja PPh Badan 2022 tumbuh hingga 155,2% lantaran baseline pada tahun 2021 masih rendah dikarenakan adanya tekanan dari pandemi Covid-19. Sedangkan kinerja PPh Badan 2023 yang tercatat tumbuh 33% karena baseline PPh Badan 2022 sudah mulai menunjukkan tren positif.

Secara keseluruhan, ia memperkirakan penerimaan PPh Badan di tahun ini masih tetap tumbuh positif didukung oleh pemulihan ekonomi yang semakin baik dan faktor lainnya.

Baca Juga: Jelang Batas Akhir Pelaporan SPT, Rasio Kepatuhan Pelaporan Baru Capai 46,65%

"Untuk proyeksi penerimaan PPh Badan tahun ini diperkirakan tetap tumbuh secara positif. Terlebih adanya concern optimalisasi kepatuhan dari wajib pajak grup, pola pemulihan ekonomi yang lebih stabil yang merata di seluruh sektor, hingga adanya instrumen anti penghindaran pajak yang kian ketat," terang Bawono kepada Kontan.co.id, Kamis (23/3).

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, melambatnya pertumbuhan penerimaan PPh Badan diakibatkan oleh penurunan harga komoditas. Hal ini terlihat dari penerimaan PPh Migas yang turun 6,36% secara tahunan atau tercatat Rp 12,67 triliun sampai dengan akhir Februari 2023.

"Bisa tumbuh lebih dari 30% (PPh Badan) saya kira sudah tinggi," kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (23/3).

Menurutnya, tren penerimaan PPh Badan tahun ini masih positif, mengingat dasar cicilannya adalah kinerja korporasi pada tahun lalu.

Hanya saja, apabila terjadi pelemahan ekonomi yang membuat banyak korporasi mengajukan penurunan PPh 25 yang dibayarkan, tentu hal ini akan berdampak kepada kinerja penerimaan PPh Badan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×