kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45905,95   -17,54   -1.90%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jelang Batas Akhir Pelaporan SPT, Rasio Kepatuhan Pelaporan Baru Capai 46,65%


Kamis, 23 Maret 2023 / 14:18 WIB
Jelang Batas Akhir Pelaporan SPT, Rasio Kepatuhan Pelaporan Baru Capai 46,65%
ILUSTRASI. Sebanyak 8,9 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan sampai dengan Kamis, (23/3). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, sudah ada jutaan wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 hingga 23 Maret 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan, pihaknya telah mencatat sebanyak 8,9 juta wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan sampai dengan Kamis, (23/3). 

Rasio kepatuhan penyampaikan SPT Tahunan tersebut baru mencapai 46,55% dan tumbuh 3,78% secara tahunan jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu.

Baca Juga: Restitusi Turun, Penerimaan Pajak Tetap Terjaga

"Sampai dengan tanggal 23 Maret 2023, terhitung sejumlah 8,9 juta SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan oleh wajib pajak," ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Kamis (23/3).

Jumlah ini terdiri atas 8,6 juta SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh) dan 271.000 SPT Tahunan PPh Badan.

Secara rinci, pelaporan SPT Tahunan tersebut terdiri dari SPT Tahunan PPh OP yang dilaporkan secara elektronik sebanyak 8,42 juta SPT. Sementara SPT PPh OP yang dilaporkan secara manual sebanyak 197.000 SPT.

Kemudian, DJP Kemenkeu juga menerima SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan secara elektronik sebanyak 230.000 SPT. Sementara SPT PPh Badan yang dilaporkan secara manual sebanyak 40.000 SPT.

"Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar dapat segera melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan batas waktu pelaporan, yaitu 31 Maret untuk SPT Tahunan PPh OP dan 30 April untuk SPT Tahunan PPh Badan," katanya.

Untuk diketahui, apabila telat melaporkan SPT, maka wajib pajak pribadi yang tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai sanksi. Adapun sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). 

Sanksi yang diberikan kepada Wajib Pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan bisa dalam bentuk sanksi administrasi dan sanksi pidana.

Sanksi denda atau sanksi administrasi ini akan diberikan kepada wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UU KUP.

Baca Juga: Batas Akhir Lapor SPT Tahunan 2023 Makin Dekat, Bagaimana Jika Lupa EFIN?

Peraturan tersebut menyebutkan bahwa wajib pajak orang pribadi yang tidak melapor SPT tahunan bisa dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 100.000. Adapun wajib pajak badan yang tidak melapor SPT tahunan dikenai denda lebih besar, yakni Rp 1 juta.

Sementara, tindak sanksi pidana kepada wajib pajak yang tidak melapor SPT Tahunan merupakan upaya terakhir yang dilakukan Pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak.

Sanksi tersebut diatur di dalam Pasal 39 UU KUP yang menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×