kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemprov DKI Tetapkan UMP Tidak Sesuai PP Pengupahan, Ini Kata Kemendagri


Senin, 03 Januari 2022 / 13:52 WIB
Pemprov DKI Tetapkan UMP Tidak Sesuai PP Pengupahan, Ini Kata Kemendagri
ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya resmi mengeluarkan keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1% menjadi Rp 4.641.854 per bulan.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum tahun 2022.

Seperti diketahui, Kepgub tersebut tidak mempertimbangkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dalam menetapkan UMP tersebut.

Dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022, Pemprov DKI menggunakan variabel inflasi (1,6%) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51%). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11% sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

Baca Juga: Kemnaker Imbau Para Gubernur Patuhi PP Pengupahan

Menanggapi hal tersebut, Staf Ahli Menteri Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugeng Hariyono mengatakan, Kemendagri sudah seringkali berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Bahkan kementerian sudah serung melaksanakan zoom meeting dengan para kepala dinas ketenagakerjaan provinsi se Indonesia terkait penetapan UMP.

“Sudah seringkali kami berkoordinasi, bahkan dilaksanakan zoom meeting dengan para kadis naker provinsi se Indonesia, dengan pembicara Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Sugeng kepada Kontan.co.id, Minggu (2/1).

Dia menambahkan, terdapat sejumlah tahapan sebelum menjatuhkan sanksi apabila Gubernur dan/atau Wakil Gubernur tidak melaksanakan program strategis nasional. Hal ini berdasarkan PP nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pertama, Pembinaan, terutama melalui fasilitasi dan konsultasi. Kedua, Pengawasan melalui review, monitoring dan evaluasi serta pemeriksaan. Ketiga, adalah pemberian sanksi.

Sugeng bilang pemberian sanksi merupakan tahapan paling akhir, mendasarkan pada hasil pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Baca Juga: Kemenaker Canangkan Tiga Resolusi Hadapi Tantangan di Tahun 2022

Meski begitu, Sugeng tidak menjelaskan berapa periode waktu yang dilakukan pemerintah untuk melaksanakan tahap pertama dan tahap kedua tersebut.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali mengimbau para gubernur untuk mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya.

"Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Putri menjelaskan, surat Menaker tersebut menekankan kepada para Gubernur untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengupahan.

"Kemnaker juga telah menyurati kepada Gubernur yang menetapkan UMK tahun 2022 tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021," ucap dia.

Berdasarkan hasil monitoring Kemnaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36 Tahun 2021.

Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252 kabupaten/kota. "Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," katanya.

Putri menegaskan, PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan bahwa penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis nasional (PSN).

Baca Juga: Semenjak Anies Menjabat Gubernur, Indeks Kebahagiaan Warga DKI Jakarta Turun

"Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat," tegasnya.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam salah satu amar putusan uji formil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Adapun berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja dalam pasal 4 ayat (2) menyebutkan bahwa kebijakan pengupahan merupakan program strategis nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×