kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemprov DKI Percepat Implementasi Pajak Air Tanah


Selasa, 25 Agustus 2009 / 19:06 WIB


Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Dikky Setiawan

Jakarta. Setelah sempat dijadwalkan akan diterapkan pada 2010, Pemerintah Provinsi (Pemprov), akhirnya membulatkan tekad untuk mengenakan tarif baru pajak air tanah di DKI Jakarta mulai Agustus 2009. “Karena kan payung hukumnya sudah terbit. Jadi untuk apa ditunda,” kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Selasa(25/8).

Ia melanjutkan, sejak 2 tahun lalu Pemprov DKI telah berniat menaikkan tarif pajak iar tanah. Namun, selama ini Pemprov terus menggodok soal besaran tarif dan sosialisasi pajak air tanah. “Jadi, pajak air tanah sudah berlaku Agustus ini,” jelas Reynalda.

Sebagai buktinya, ia menyebut pihaknya telah mengirimkan surat tagihan pajak air tanah berdasarkan tarif baru. Ia menilai, bila ada pengelola gedung di Jakarta yang keberatan, Silahkan saja lapor ke majelis pertimbangan pajak,” tandasnya.

Besaran tarif pajak air tanah baru yakni berubah dari Rp 525 - Rp 3 ribu/ m3 menjadi Rp 8 ribu - Rp 20 ribu/m3. Tujuan tarif pajak air tanah baru yakni mencegah terjadinya penurunan tanah ibukota akibat eksploitasi yang berlebihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×