Reporter: Dessy Rosalina | Editor: Dikky Setiawan
Jakarta. Setelah sempat dijadwalkan akan diterapkan pada 2010, Pemerintah Provinsi (Pemprov), akhirnya membulatkan tekad untuk mengenakan tarif baru pajak air tanah di DKI Jakarta mulai Agustus 2009. “Karena kan payung hukumnya sudah terbit. Jadi untuk apa ditunda,” kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, Selasa(25/8).
Ia melanjutkan, sejak 2 tahun lalu Pemprov DKI telah berniat menaikkan tarif pajak iar tanah. Namun, selama ini Pemprov terus menggodok soal besaran tarif dan sosialisasi pajak air tanah. “Jadi, pajak air tanah sudah berlaku Agustus ini,” jelas Reynalda.
Sebagai buktinya, ia menyebut pihaknya telah mengirimkan surat tagihan pajak air tanah berdasarkan tarif baru. Ia menilai, bila ada pengelola gedung di Jakarta yang keberatan, Silahkan saja lapor ke majelis pertimbangan pajak,” tandasnya.
Besaran tarif pajak air tanah baru yakni berubah dari Rp 525 - Rp 3 ribu/ m3 menjadi Rp 8 ribu - Rp 20 ribu/m3. Tujuan tarif pajak air tanah baru yakni mencegah terjadinya penurunan tanah ibukota akibat eksploitasi yang berlebihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News