kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Ahok dilaporkan ke KPK terkait RS Sumber Waras


Kamis, 20 Agustus 2015 / 13:40 WIB
Ahok dilaporkan ke KPK terkait RS Sumber Waras


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pengamat Politik DKI Jakarta, Amir Hamzah hari ini menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amir mengaku tujuannya ke lembaga antirasuah ini adalah melaporkan dugaan tindak korupsi yang dilakukan pemerintah daerah DKI Jakarta terkait pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras.

"Kami minta hasil audit BPK ditindaklanjuti dengan melakukan pemeriksaan ke Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Direksi Rumah Sakit Sumber Waras," jelas Amir, Kamis (20/8).

BPK sebelumnya menyatakan pembelian lahan di RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI pada tahun 2014 terindikasi merugikan negara. 

Amir sepakat, penentuan harga tanah yang sebesar Rp 755 miliar cukup janggal sebab tidak melalui mekanisme penliaian yang wajar tetapi hanya melalui pertemuan secara tertutup.

"Harusnya prosesnya tiga bulan tapi ini diputus sendiri oleh gubernur dan sehari jadi," tambahnya. 

Berdasarkan data, dengan dibelinya tanah rumah sakit Sumber Waras dengan harga NJOP Rp 20 juta per meter persegi, kerugian negara tercatat sekitar Rp 480 miliar.

Kejanggalan juga terjadi lantaran sertifikat lahan RS Sumber Waras ini dalam sengketa antara Perhimpunan Sosial Candra Naya dengan Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Sengketa tersebut sudah masuk dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×