kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

JM diminta tak persulit pembayaran tiang monorel


Rabu, 26 Februari 2014 / 11:26 WIB
JM diminta tak persulit pembayaran tiang monorel
ILUSTRASI. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis mendorong transisi energi menuju Net Zero Emission (NZE).. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menilai bahwa nilai utang yang benar soal sengketa tiang monorel antara PT Adhi Karya dengan PT Jakarta Monorel (JM), adalah yang sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni Rp 193,662 miliar. Oleh sebab itu, Jokowi meminta PT JM segera melunasi utang tersebut.

"Mestinya yang benar yang BUMN (PT Adhi Karya). Saya ini mengikuti BPKP loh. Jangan dibuat sulitlah," ujar Jokowi kepada wartawan di Balaikota, Jakarta, Selasa (25/2).

Jokowi mengaku enggan mencampuri sengketa tiang monorel antara PT JM dengan PT Adhi Karya. Dia hanya berharap persoalan tiang monorel segera dirampungkan kedua pihak. Jokowi mengaku hanya mau masuk ke dalam persoalan tersebut jika dibutuhkan dan sudah mengganggu kepentingan rakyat saja.

"Itu urusan B to B-lah (bussines to bussines). Saya enggak mau ikut urusan gitu. Nanti dibilang saya intervensi lagi," ujar Jokowi.

Sekadar latar belakang, PT JM memulai proyek monorel pada 2004 silam. PT JM menggandeng kontraktor PT Adhi Karya untuk pembangunan transportasi massal itu. Namun, setelah PT Adhi Karya membangun 90 tiang monorel sepanjang Kuningan-Senayan, PT JM kehabisan pendanaan sehingga PT Adhi Karya tidak lagi digaji. Monorel itu resmi mangkrak pada tahun 2007.

Selanjutnya, PT Adhi Karya merasa memiliki 90 tiang monorel karena pihaknyalah yang membuatnya. PT JM juga ngotot sebagai pemilik tiang-tiang itu. Sengketa hingga ke Pengadilan pun bergulir. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memenangkan PT Adhi Karya. PT JM diharuskan membayar uang senilai Rp 193,662 miliar kepada PT Adhi Karya sebagai ganti pembangunan tiang. Jumlah itu hasil dari rekomendasi BPKP.

Namun hingga saat ini, PT JM belum bersedia membayar utang tersebut. Alasannya, berdasarkan perhitungan dari pihaknya, jumlah utang yang harus dibayarkan yakni sebesar Rp 130 miliar. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×