Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Untuk meningkatkan pendapatan daerahnya, pemerintah DKI Jakarta berencana menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan bangunan.
Menurut Deputi bidang tata kota dan lingkungan provinsi DKI Jakarta, Sarwo Handayani, saat ini terjadi perbedaan atau gap yang cukup tinggi antara NJOP dengan harga pasar lahan dan bangunan di Jakarta.
Misal, menurut Handayani, ada lahan atau bangunan yang NJOP-nya Rp 2 juta, tetapi harga pasarnya bisa mencapai Rp 8 juta. Dengan begitu, penerimaan daerah melalui Pajak Bumi dan Bangunan tidak maksimal.
"Kalau NJOP kita review kembali, bisa meningkatkan penerimaan daerah dari PBB," ujar Handayani, Rabu (20/11) di Jakarta.
Handayani juga bilang, kalau pemasukan daerah lebih besar maka peluang penggunaan dana APBD untuk sarana dan prasarana masyarakat bisa lebih besar lagi. Seperti pengembangan kebutuhan transportasi atau kebutuhan untuk ruang publik.
Namun, sebelum menerapkan aturan tersebut pihaknya masih memerlukan payung hukumnya. Oleh karenanya, pihak Pemprov DKI Jakarta akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat, apakah bisa NJOP dievaluasi kembali atau tidak. "Kita harapkan bisa efektif tahun 2014 atau 2015," jelasnya.
Sebelumnya, pemerintah DKI Jakarta juga telah menerapkan sistem pajak progresif bagi kendaraan bermotor, selain mendongkrak pendanaan lebih.
Pengenaan pajak progresif juga bisa menekan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta. Dengan begitu, menunjukkan banyak sekali manfaat yang dirasakan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News