kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.430.000   -10.000   -0,69%
  • USD/IDR 15.243   0,00   0,00%
  • IDX 7.905   76,26   0,97%
  • KOMPAS100 1.208   12,11   1,01%
  • LQ45 980   9,43   0,97%
  • ISSI 230   1,69   0,74%
  • IDX30 500   4,71   0,95%
  • IDXHIDIV20 602   4,65   0,78%
  • IDX80 137   1,32   0,97%
  • IDXV30 141   0,53   0,38%
  • IDXQ30 167   1,08   0,65%

Pemisahan aset BUMN dari audit jadi agenda parpol?


Minggu, 17 November 2013 / 17:35 WIB
Pemisahan aset BUMN dari audit jadi agenda parpol?


Sumber: TribunNews.co | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan (KUAK) Negara menilai jika Mahkamah Konstitusi (MK) meluluskan gugatan Forum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Biro Hukum Kementerian BUMN, tentang pemisahan aset BUMN dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka aksi pemerasan oleh oknum partai politik terhadap BUMN akan semakin menggila.

Ray Rangkuti, direktur Lingkar Madani, pada diskusi yang digelar di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11) menuturkan sangat janggal BUMN dipisahkan dari audit BPK. Pasalnya modal BUMN untuk mengembangkan usahanya berasal dari uang negara, yang juga merupakan uang rakyat.

"Kita juga mempertanyakan, filosofisnya dari mana, kan BUMN itu modalnya dari uang rakyat," ujarnya.

Forum BUMN mengajukan gugatan ke MK atas pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuanan Negara dan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, dan Pasal 11 huruf a UU BPK ini digelar di MK, Senin (17/6).

Pada gugatannya forum BUMN menyebutkan pengertian keuangan negara dan kekayaan negara dalam Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara telah menimbulkan ketidakpastian hukum, karena menyebabkan disharmonisasi dengan ketentuan-ketentuan dalam UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas. Porses hukum itu kini tinggal menunggu pembacaan putusan MK.

Apung Widadi, kordinator Politik Anggaran, Indonesia Budget Watch (IBW), dalam kesaempatan yang sama menambahakan, bila MK meluluskan gugatan tersebut, maka aksi-aksi korupsi di BUMN tidak bisa disebut korupsi, dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi tidak bisa digunakan untuk menjerat para pelaku.

"Apalagi sekarang menjelang pemilu 2014, di mana partai tengah gencar-gencarnya mengumpulkan logistik untuk 2014," ujarnya. (Nurmulia Rekso Purnomo).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×