kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.919   11,00   0,07%
  • IDX 7.199   58,00   0,81%
  • KOMPAS100 1.106   10,86   0,99%
  • LQ45 878   11,76   1,36%
  • ISSI 220   0,63   0,29%
  • IDX30 449   6,24   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,54   1,04%
  • IDX80 127   1,40   1,11%
  • IDXV30 134   0,16   0,12%
  • IDXQ30 149   1,66   1,12%

Pemisahan aset BUMN dari audit jadi agenda parpol?


Minggu, 17 November 2013 / 17:35 WIB
Pemisahan aset BUMN dari audit jadi agenda parpol?
ILUSTRASI. Simak Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini, Selasa 5 Juli 2022./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/10/2020.


Sumber: TribunNews.co | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan (KUAK) Negara menilai jika Mahkamah Konstitusi (MK) meluluskan gugatan Forum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Biro Hukum Kementerian BUMN, tentang pemisahan aset BUMN dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka aksi pemerasan oleh oknum partai politik terhadap BUMN akan semakin menggila.

Ray Rangkuti, direktur Lingkar Madani, pada diskusi yang digelar di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11) menuturkan sangat janggal BUMN dipisahkan dari audit BPK. Pasalnya modal BUMN untuk mengembangkan usahanya berasal dari uang negara, yang juga merupakan uang rakyat.

"Kita juga mempertanyakan, filosofisnya dari mana, kan BUMN itu modalnya dari uang rakyat," ujarnya.

Forum BUMN mengajukan gugatan ke MK atas pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuanan Negara dan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, dan Pasal 11 huruf a UU BPK ini digelar di MK, Senin (17/6).

Pada gugatannya forum BUMN menyebutkan pengertian keuangan negara dan kekayaan negara dalam Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara telah menimbulkan ketidakpastian hukum, karena menyebabkan disharmonisasi dengan ketentuan-ketentuan dalam UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas. Porses hukum itu kini tinggal menunggu pembacaan putusan MK.

Apung Widadi, kordinator Politik Anggaran, Indonesia Budget Watch (IBW), dalam kesaempatan yang sama menambahakan, bila MK meluluskan gugatan tersebut, maka aksi-aksi korupsi di BUMN tidak bisa disebut korupsi, dan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi tidak bisa digunakan untuk menjerat para pelaku.

"Apalagi sekarang menjelang pemilu 2014, di mana partai tengah gencar-gencarnya mengumpulkan logistik untuk 2014," ujarnya. (Nurmulia Rekso Purnomo).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×