kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Meneg BUMN setujui pemisahan BUMN dari audit BPK?


Minggu, 17 November 2013 / 16:24 WIB
Meneg BUMN setujui pemisahan BUMN dari audit BPK?
ILUSTRASI. Promo terbaru 2022 hadir di Richeese Factory (Dok/Richeese Factory)


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Donal Fariz, Anggota Badan Pekerja Indonesia Coruption Watch (ICW), mengaku bingung kenapa Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Keuangan tidak bereaksi, atas gugatan Forum BUMN ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang menginginkan pemisahan BUMN dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada diskusi yang digelar Koalisi Untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) Negara, di Bakoel Coffee, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11), Donal menuturkan jika BUMN dianggap bukan lagi aset negara, maka keuntungan pemerintah hanyalah dari pajak dan retribusi. Ia meyakini jumlah itu akan jauh lebih kecil dibandingkan keuntungan yang diambil sekarang.

"Ada kekhawatiran besar kami dari KUAK, terhadap gugatan ke MK, kalau dikabulkan kami khawatir ini seolah menjadi angin surga bagi praktik fraud, pembajakan dan perampokan," ujarnya.

Forum BUMN mengajukan gugatan ke MK atas pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuanan Negara dan Pasal 6 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, dan Pasal 11 huruf a UU BPK ini digelar di MK, Senin (17/6). Pada gugatannya forum BUMN menyebutkan pengertian keuangan negara dan kekayaan negara dalam Pasal 2 huruf g dan huruf i UU Keuangan Negara telah menimbulkan ketidakpastian hukum, karena menyebabkan disharmonisasi dengan ketentuan-ketentuan dalam UU BUMN dan UU Perseroan Terbatas. Porses hukum itu kini tinggal menunggu pembacaan putusan MK.

Donal menyebutkan bila uang BUMN tidak lagi disebut uang negara, maka kejahatan di BUMN tidak lagi bisa disebut korupsi, karena sudah tidak ada unsur merugikan keuangan negara. Ia mengkhawatirkan hal itu, karena jelas-jelas belakangan terungkap BUMN menjadi sapi perah oknum-oknum partai politik dan pejabat untuk mencari uang haram.

"Misal kasus Hambalang, ada ijon proyek, karena bukan rezim keuangan negara maka bukan korupsi," tuturnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, fungsi BUMN adalah untuk mensejahterahkan publik, dengan pemisahan keuangan negara dari keuangan BUMN maka tujuan itu tidak akan tercapai.

"BUMN akan mensejahterahkan rezim, elit dan lainnya. Publik hanya mendapat sisa-sisa, remah-remahnya. Yang terakhir kami khawatir ini akan dijadikan momentum untuk 2014 mendatang BUMN akan menjadi salah satu tumpuan parpol, caleg, elit politik, capres untuk mengumpulkan logistik 2014," tutur Donal.

Donal mengaku curiga karena atas hal itu Menteri BUMN, Dahlan Iskan dan Menteri Keuangan sampai saat ini belum memberikan reaksi keras.

"Saya mencurigai, jangan-jangan Meneg BUMN menyetujui gugatan ini, karena tidak ada respon yang tegas. Kami dalam hal ini mempertanyakan posisi pemerintah," tambahnya.

Donal menilai seharusnya dengan anacaman-ancaman yang mungkin terjadi, pemerintah melalui Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan memberikan reaksi yang keras, untuk mengantisipasi gugatan forum BUMN diluluskan MK. (Nurmulia Rekso Purnomo/Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×