Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Tahun transisi pemerintahan menjadi tahun yang buruk bagi realisasi belanja. Lihat saja, hingga bulan Mei realisasi belanja daerah diperkirakan hanya mencapai 24,6% atau sebesar Rp 200,66 triliun.
Pagu belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2014 sebesar Rp 815,91 triliun. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan estimasi realisasi belanja daerah hingga bulan Mei hanya mencapai Rp 200,66 triliun.
Bila dibanding periode yang sama tahun-tahun lalu, realisasi belanja daerah pada tahun ini lebih buruk. Tahun 2013 realisasi belanja daerah mencapai 26,9%, tahun 2012 sebesar 26,3%, dan tahun 2011 sebesar 26,8%.
Rata-rata realisasi belanja daerah setiap provinsi sebesar 24,6%. Estimasi realisasi belanja terendah adalah Provinsi Kalimantan Utara sebesar 9,6% dan tertinggi adalah Sulawesi Utara dengan 34,4%.
Dirjen Anggaran Kemkeu Askolani mengatakan, penyebab realisasi belanja daerah yang masih rendah adalah regulasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur belanja daerah baru selesai pada awal triwulan II kemarin. Regulasi yang baru keluar tersebut lantaran data dari masing-masing kementerian/lembaga yang telat.
Hingga akhir tahun, Askolani optimis realisasi belanja daerah bisa sesuai pagu. Setelah aturan tersebut keluar maka sudah ada regulasi dan waktu sehingga masing-masing daerah harus mengikutinya. "Setelah ada regulasi, realisasinya akan optimal," ujar Askolani pekan lalu.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berpendapat ada dua hal yang menyebabkan realisasi belanja daerah rendah. Pertama, faktor pemilihan umum (pemilu).
Pemilu menyebabkan penyerapan belanja tidak optimal, apalagi pengurus daerah pun ikut dalam pemilu. Kedua, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) telat. Kalau tiga bulan pertama APBD tidak cair, maka realisasi APBD triwulan pertama hilang 25%.
Ketika ditanyakan mengenai sanksi yang akan diberikan kepada daerah yang lambat penyerapannya, menurut Gamawan, tidak ada sanksi. Hanya saja, ketika penyerapan belanja suatu daerah rendah maka tidak akan diberikan tambahan uang dalam anggaran tahun berikutnya. "Kalau kinerja rendah, tidak kita tambah uang," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News