kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Pemilu Akan Dorong Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh Lebih Tinggi dari 2023


Selasa, 30 Januari 2024 / 17:37 WIB
Pemilu Akan Dorong Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh Lebih Tinggi dari 2023
ILUSTRASI. pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 didorong penyelenggaran pemilihan umum yang jatuh pada Februari 2024.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah optimistis pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2024 akan tembus 5% yoy, meski di tengah ketidakpastian global. 

“Kami meyakini, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2024 akan tumbuh mencapai 5,2% yoy,” tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (30/1) di Jakarta. 

Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2024 ini, juga diyakini meningkat bila dibandingkan dengan outlook pertumbuhan ekonomi 2023 dari pemerintah yang sekitar 5,0% yoy. 

Sri Mulyani bilang, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2024 didorong penyelenggaran pemilihan umum yang jatuh pada Februari 2024. 

Baca Juga: Bansos Jelang Pemilu, Sri Mulyani: Disalurkan dalam Konteks Pelaksanaan APBN

Pesta demokrasi lima tahunan ini akan mendorong konsumsi, baik itu konsumsi rumah tangga. Maupun konsumsi masyarakat. 

Selain itu, berbagai proyek strategis nasional (PSN) yang masih dilanjutkan juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri. 

Meski demikian, Sri Mulyani tetap akan mencermati berbagai risiko global. Sepetri, pelemahan ekonomi di sejumlah engara utama, meningkatnya tensi geopolitik dan fragmentasi global, serta meningkatnya tekanan fiskal di banyak negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×