kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Kenali Jenis Surat Suara & Wewenang PTPS dan Honornya


Senin, 29 Januari 2024 / 06:31 WIB
Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Kenali Jenis Surat Suara & Wewenang PTPS dan Honornya
ILUSTRASI. Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Kenali Jenis Surat Suara & Wewenang PTPS


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kenali jenis-jenis surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Cek juga tugas dan wewenang pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang telah dilantik beberapa hari lalu.

Pelaksanaan pencoblosan alias pemungutan suara Pemilu 2024 semakin dekat, yakni 14 Februari mendatang. Ada beragam kertas suara saat Pemilu 14 Februari 2024 nanti.

Pasalnya, Pemilu 2024 adalah pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.

Dilansir dari NU Online, jenis kertas suara Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023. Dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dijelaskan, surat suara yang disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri atas lima surat suara pemilu, yakni surat suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi; dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Sementara surat suara pada TPS di Provinsi DKI Jakarta hanya ada empat jenis yang disediakan 4 yakni surat suara capres-cawapres, calon anggota DPR, calon anggota DPD; dan calon anggota DPRD provinsi. Di DKI Jakarta, tidak ada surat suara untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Kemudian, surat suara yang disediakan pada penyelenggaraan pemilu di luar negeri terdiri atas surat suara capres-cawapres dan anggota DPR. Di luar negeri tidak ada surat suara untuk memilih anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Lokasi TPS Pemilu 2024, Sudah Tahu?

Perbedaan jenis surat suara pemilu 2024 terletak pada warnanya. Berikut penjelasan terkait warna surat suara pada pemilu 2024:

1. Surat Suara Pemilu 2024 warna Abu-Abu

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.

2. Surat Suara Pemilu 2024 warna Kuning

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR. Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

3. Surat Suara Pemilu 2024 warna Merah

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.

4. Surat Suara Pemilu 2024 warna Biru

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi. Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

5. Surat Suara Pemilu 2024 warna Hijau

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Wewenang PTPS Pemilu 2024

Untuk pelaksanaan Pemilu 2024, KPU telah melakukan pelantikan  Pengawas TPS atau PTPS beberapa waktu lalu. Dilansir dari Kompas.com, tugas PTPS secara umum adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan kondusif dan sesuai aturan. 

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelah pemungutan. 

Masyarakat yang tertarik menjadi bagian dari pengawasan Pemilu pun dapat mendaftarkan diri. 

Lantas, apa saja tugas PTPS Pemilu 2024? 

Tugas dan kewajiban PTPS Pemilu 2024 

Pengawas TPS atau PTPS bertujuan membantu Panwaslu tingkat kelurahan dan desa, dan mereka biasanya berjumlah satu orang untuk setiap TPS. 

PTPS memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024. 

Dilansir dari Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, tugas dan kewajiban PTPS meliputi: 

- Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) 

- Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, termasuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 

- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 

- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa. 

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan kewajiban saat pengawasan, PTPS juga dapat melakukan konsultasi dan koordinasi, antara lain: 

- Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa 

- Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa 

- Koordinasi dengan PTPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa 

- Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa. 

Sementara itu, Pasal 94 Peraturan Bawaslu mengatur, koordinasi, dan konsultasi hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan atau penyelesaian permasalahan dalam bertugas.

Larangan dan wewenang PTPS Pemilu 

PTPS Pemilu turut dibekali wewenang selama menjalani tugas dan kewajiban untuk mengawasi pemungutan suara di tingkat TPS. Bukan hanya wewenang, Pengawas TPS juga wajib menaati larangan yang sudah ditetapkan oleh Bawaslu. 

Dikutip dari Buku Saku PTPS Pemilu, berikut wewenang PTPS: 

- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara 

- Menerima salinan berita acara serta sertifikat pemungutan dan penghitungan suara 

- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Di sisi lain, setiap Pengawas TPS dilarang untuk: 

- Memengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya 

- Melihat pemilih mencoblos surat suara dalam bilik suara 

- Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara 

- Mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara 

- Mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya 

- Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara. 

Gaji PTPS Pemilu 2024 diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, yakni berkisar Rp 750.000 hingga Rp 1.000.000.

Itulah jenis-jenis surat suara Pemilu 2024 dan wewenang PTPS. Semoga Pemilu 2024 menghasilkan pemimpin amanah untuk rakyat Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×