Reporter: Fahriyadi |
JAKARTA. Penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) diperkarakan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Abdul Malik Jan, salah seorang pemegang saham MNCN, menggugat MNCN dan pemiliknya, Hary Tanoesoedibjo. Dia menilai Hary tidak jujur dalam menyusun prospektus perusahaan.
Robertus Ori Setianto, Kuasa Hukum Abdul Malik Jan, mengatakan, Abdul Malik menggugat lantaran MNCN tak pernah mengumumkan kepada publik bahwa terdapat potensi sengketa di pengadilan terkait kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) sebelum IPO perusahaan tahun 2007.
"Prospektus tidak mencantumkan potensi sengketa TPI. Padahal, kami mempunyai bukti kuat bahwa MNCN yang dikenal juga dengan nama MNC, Hary Tanoe dan beberapa pihak lain mengetahui persis ada potensi sengketa," ujar Robertus, usai sidang kasus ini di pengadilan, Rabu (16/3).
MNCN mengambil alih TPI dari PT Berkah Karya Bersama pada 2006. Namun, antara Berkah Karya dengan pemegang saham TPI lainnya, yakni Siti Hardiyanti Rukmana masih terdapat sengketa.
Menurut Robertus, investor merasa dirugikan dengan informasi yang tidak dibuka tersebut. "Saat pembukaan harga saham Rp 900. Namun, saat muncul sengketa, harga saham jatuh ke Rp 200. Sempat digoreng jadi Rp 600, tetapi lalu jatuh lagi," katanya.
Publik baru belakangan mengetahui sengketa itu setelah ramai diberitakan media. Menurut Robertus, apabila dalam sengketa itu TPI beralih ke Siti Hardiyanti Rukmana, maka nilai saham MNCN akan anjlok. Pemegang saham, termasuk Abdul Malik, menjadi pihak yang dirugikan.
Robertus menyimpulkan, terdapat pelanggaran ketentuan UU Pasar Modal soal keterbukaan informasi. "Apabila aspek keterbukaan dilanggar, maka IPO MNCN menjadi tidak sah," katanya.
Oleh sebab itu, pihak Abdul Malik menuntut adanya pembatalan IPO MNCN serta pengembalian dana masyarakat yang jumlahnya mencapai
Rp 4 triliun. Selain Hary Tanoe dan MNCN, pihak lain yang digugat adalah Rosano Barack (Komisaris Utama), Bambang Rudianto Tanoesoedibjo (Komisaris), Irman Gusman (Ketua Dewan Perwakilan Daerah yang jadi Komisaris MNCN), Widya Poernama (bekas Direktur Utama Pertamina yang Komisaris MNCN), lalu Danareksa Sekuritas, underwriter IPO MNCN.
Iktikad tidak baik
Adapun turut tergugat adalah Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Penjamin Efek Indonesia.
Menanggapi gugatan tersebut, Andi Simangunsong, Kuasa Hukum MNCN, menilai perkara ini lucu. Sebab, Abdul Malik sudah menerima keuntungan atas saham MNCN yang ia beli di pasar sekunder. Andi berkata, Abdul Malik membeli saham setelah sengketa TPI dimulai di PN Jakarta Pusat sehingga tidak berkepentingan dengan proses IPO MNCN sejak awal. "Harus dilihat apakah gugatan diajukan dengan iktikad baik atau sebaliknya," katanya.
Menurut Andi, tak mungkin membatalkan IPO MNCN mengingat prosesnya sudah lama selesai dan ini menyangkut kepentingan ribuan pemegang saham MNCN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News