Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Gugatan pemilik merek Nakamichi, Andi Najanurdin dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (28/1). Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman ganti rugi sebesar Rp 2,5 miliar kepada empat tergugat yaitu Harry Sucipto, Janwar T. Sucipto, PT Sipatek Putri Lestari, Dhanny S. Suwaji pemilik CV Pansurya, dan Handoko pemilik Toko Moro Seneng. Mereka adalah para tergugat I hingga V.
Kuasa hukum Andi, Ficky Fiher menjelaskan, walaupun dinyatakan menang, namun putusan hakim tidak sesuai dengan gugatan. Sebelumnya Andi meminta ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 25,17 miliar. Majelis hakim hanya mengabulkan kerugian materil sebanyak Rp 1,5 miliar dan immateril Rp 1 miliar. "Pada dasarnya kami terima putusan ini, tapi harus dikomunikasikan dulu dengan klien," ujar Ficky, akhir pekan lalu (30/1).
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakum Bambang Kustopo, tergugat I-III dihukum memberikan ganti rugi materil sebesar Rp 1 miliar dan tergugat IV-V sebanyak Rp 500 juta. Sedangkan untuk kerugian immateril dibayarkan secara bersama-sama oleh semua tergugat senilai Rp 1 miliar.
"Para tergugat terbukti memproduksi, melakukan distribusi, serta memasarkan merek dagang Nakamichi. Para tergugat harus menghentikan produksi dan penjualan merek Nakamichi," ujar Bambang. Nakamichi adalah merek kain tekstil yang dipalsukan pada Agustus 2013.
Ditemui secara terpisah, kuasa hukum tergugat, Hilman, masih enggan berkomentar. "Kami harus lapor dulu. Nanti kami lihat bagaimana harapan klien, apakah akan mengambil upaya hukum selanjutnya atau tidak," jelasnya kepada KONTAN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News