Sumber: KONTAN |
JAKARTA. Satu per satu, peraturan kepemilikan rumah tinggal oleh orang asing mulai terkuak. Selain membatasi porsi hunian warga asing yang tidak boleh melebihi 40%, Pemerintah juga melarang pemilik asing menjual rumah atau apartemen yang sudah dibeli kurang dari lima tahun sejak waktu perolehan.
Pasal 8 draf revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/ 1996 tentang Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Warga Negara Asing dan Badan Hukum Asing yang salinannya KONTAN peroleh menyebutkan, warga asing yang menjual properti sebelum lima tahun akan kena pajak penghasilan (PPh) lumayan tinggi. Besarnya pajak itu bervariasi antara 5%-25% dari nilai jual objek pajak. Nah, Pemerintah menyesuaikan besaran pajak tersebut berdasarkan waktu penjualan.
Staf Ahli Hukum dan Pertanahan Menteri Perumahan Rakyat, Jamil Ansari, menjelaskan, orang asing memang masih berhak menjual properti yang sudah dikuasainya. "Tapi, mereka harus menjualnya kepada Warga Negara Indonesia," cetusnya kepada KONTAN, kemarin (7/4). Alhasil, orang asing atau perusahaan asing tidak diperboleh kan melego propertinya kepada sesama ekspatriat. Sayang, Jamil tidak menerangkan bagaimana asal-muasal munculnya batasan waktu lima tahun yang disyaratkan pemerintah kepada pemilik properti.
Tetapi, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Real Estat Indonesia (REI) Teguh Satria, menduga, larangan penjualan properti sebelum lima tahun ini kemungkinan besar bertujuan menghindari spekulasi dalam jual beli properti. Maklum, jika tidak diatur, warga asing bisa saja langsung menjual properti yang telah mereka peroleh dengan harga lebih mahal.
Teguh bilang, sejumlah negara seperti Australia dan Singapura sudah menerapkan aturan seperti ini. Kendati begitu, pengembang minta aturan main seperti ini tidak terlalu terburu-buru diberlakukan di Indonesia. "Seharusnya, Pemerintah terlebih dulu membuka pintu bagi warga asing yang mau membeli properti di Indonesia. Ini belum apa-apa sudah banyak peraturan," sergahnya.
Teguh meramal, jika ketentuan ini berlaku, pengembang bakal kesulitan menjual properti ke warga asing. Soalnya, warga asing yang ingin berinvestasi di sektor properti jadi berpikir dua kali.
Menurut Teguh, sebenarnya peraturan ini lebih cocok untuk rumah susun sederhana milik alias rusunami. Sebab, Pemerintah memberikan subsidi buat membangun rumah tingkat perkotaan ini.
Tapi, Jamil justru menyatakan bahwa khusus pengalihan rusunami, Pemerintah telah mengaturnya melalui PP Nomor 31/2007 tentang Penyerahan Barang Kena Pajak. Di sana, Pemerintah telah membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN). Nah, jika sebelum lima tahun pemilik rusunami mengalihkan kepemilikannya, mereka harus mengembalikan PPN yang telah diperolehnya paling lambat sebulan sejak rusunami tersebut dijual.
Untungnya, dalam rancangan beleid tersebut, meski dilarang menjual, warga asing masih berhak menyewakan properti miliknya sebelum lima tahun dari waktu perolehan. Hanya saja, Pemerintah lagi-lagi bakal mengenakan pajak sewa. Selain itu, perjanjian sewa itu harus dibuat secara tertulis dan dilaksanakan melalui perusahaan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News