kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

Pemerintah Waspadai Inflasi Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru


Rabu, 13 Desember 2023 / 08:45 WIB
Pemerintah Waspadai Inflasi Pangan Jelang Natal dan Tahun Baru
ILUSTRASI. Perkembangan inflasi Indonesia diperkirakan masih cukup terkendali.KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perkembangan inflasi Indonesia diperkirakan masih cukup terkendali. Akan tetapi, terkait inflasi pangan khususnya yang dipengaruhi oleh harga pangan masih harus diperhatikan karena dikhawatirkan meningkat menjelang Natal dan Tahun Baru 2024.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara melaporkan perkembangan inflasi saat menghadiri Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Negara pada Senin (11/12).

Ia menyampaikan, kondisi inflasi Indonesia masih cukup terkendali di level 2,9%. Namun demikian, Wamenkeu mengingatkan untuk memberi perhatian khusus pada inflasi harga pangan.

Baca Juga: BPS Ungkap Manfaat Data Inflasi yang Akurat

Inflasi pangan perlu menjadi perhatian apalagi menjelang  Natal dan Tahun Baru, yang mana biasanya harga-harga pokok mengalami peningkatan, dan juga permintaan masyarakat meningkat.

“Apalagi menuju akhir Desember di mana Natal dan tahun baru juga biasanya meningkatkan permintaan atas beberapa produk-produk pangan,” tutur Suahasil.

Sebagai antisipasi, Ia menyampaikan pihaknya secara khusus memperhatikan beberapa harga produk dan juga kesiapan stok terkait dengan beras, jagung, dan komoditas-komoditas lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×