kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Pemerintah wajib jamin kepastian hukum bagi kreditur asing


Selasa, 25 Juni 2019 / 20:53 WIB
Pemerintah wajib jamin kepastian hukum bagi kreditur asing


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan rasio non-performing loan (NPL) gross pada Februari 2019 mencapai 2,59%, naik dari 2,56% pada bulan sebelumnya.

Rasio NPL bersih juga meningkat dari 1,13% menjadi 1,17% pada periode yang sama. Beberapa analis berpendapat peningkatan ini dikarenakan perlakuan terhadap pinjaman yang telah direstrukturisasi.

Glenn M. Yusuf, bankir senior yang juga mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berpendapat,  NPL masih menjadi masalah utama di sektor perbankan Indonesia dalam kurun waktu beberapa dekade terakhir.

Penyebab paling sering tingginya NPL adalah kegagalan bank untuk mengidentifikasi serta memberikan keputusan debitur mana yang pantas dan mampu diberikan pinjaman. Alasan lain termasuk ketidakpastian ekonomi global dan nilai tukar yang tidak stabil yang turut mempengaruhi perekonomian Indonesia.

“NPL merupakan tantangan besar bagi bank untuk memperoleh keuntungan sekaligus untuk dapat memberikan pinjaman kepada debitur lain. Ujung-ujungnya, hal tersebut akan berdampak negatif terhadap ekonomi nasional. Untuk itu, sektor perbankan Indonesia membutuhkan dukungan untuk menjaga stabilitasnya,” ujar Glenn dalam keterangannya, Selasa (25/6).

Salah satu bentuk dukungan berasal dari kreditur-kreditur baru yang siap membeli NPL dari sebuah bank. Dengan melakukan ini, kreditur akan membantu bank untuk memperbaiki neraca keuangannya sehingga dapat terus memberikan kucuran kredit kepada perusahaan-perusahaan yang dikelola dengan baik dan layak memperoleh pinjaman.

“Ini adalah praktik yang sangat umum di sektor perbankan baik di lokal maupun di dunia internasional. Untuk itu, Pemerintah harus melindungi kepentingan kreditur, baik yang lokal maupun dari negara lain,” kata Glenn.

Kepastian hukum tetap menjadi kekhawatiran utama dari investor luar negeri yang berencana untuk mengalirkan dana segar mereka ke Indonesia. Investor membutuhkan komitmen dan dukungan yang kuat dari Pemerintah Indonesia untuk dapat mampu membangun kerangka hukum dan peraturan yang mendukung iklim investasi di Indonesia.




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×