kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah wacanakan aturan pemilihan hakim MK


Sabtu, 15 Februari 2014 / 10:02 WIB
Pemerintah wacanakan aturan pemilihan hakim MK
ILUSTRASI. Pendataan Non-ASN 2022


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU No.4/2014 tentang MK tentu saja membuat pemerintah yang menjadi inisiator UU ini kecewa. Meskipun begitu, pemerintah memilih patuh dan taat atas keputusan MK tersebut karena keputusan MK final dan mengikat.

Namun, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparingga mengatakan, pemerintah bersama-sama dengan DPR nantinya pasti akan merumuskan pikiran-pikiran dan perbaikan bagi pemilihan hakim MK di masa yang akan datang.

"Spirit untuk membuat semua lembaga supaya lebih transparan, lebih akuntabel, itu akan selalu diupayakan dan saran-saran terhadap itu, memang berdatangan dan Presiden pada akhirnya pemerintah bersama DPR pasti akan merumuskan pikiran-pikiran untuk perbaikan kedepan," terang Daniel di Kantor Presiden, Jumat (14/2).

Daniel menjelaskan, sejak zaman reformasi, ada semangat yang kuat di kalangan masyarakat agar pengangkatan pejabat publik lebih transparan dan menjadi bagian terpenting. Karena itu, seharusnya semua mekanisme dalam perekrutan itu semestinya dan selayaknya mengikuti semangat transparansi.

Namun, lanjut Daniel, jangan sampai semangat transparansi dan keterbukaan itu menghilangkan sifat-sifat yang melekat di dalam kekuasaan eksekutif. Sebab, bagaimana pun, kekuasan eksekutif berlaku secara terbatas dan tidak semua batasan mestinya dicampurkan dengan sifat-sifat keterbukaan atau transparansi.

"Tapi ketika menyangkut hakim agung, hakim mahkamah konstitusi, saya kira prinsip-prinsip bahwa publik menjadi sangat penting untuk menerima demonstrasi bahwa itu terbuka," tambahnya.

Saat ini, lanjut Daniel, Presiden sudah menerima dan menggodok pikiran-pikiran itu. Meskipun begitu, Daniel mengaku belum tahu kapan rencana perbaikan perekrutan hakim konstitusi itu disampaikan kepada publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×