Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto menilai dengan dikabulkannya permohonan uji materi terhadap UU No.4/2014 tentang MK, maka keinginan mengembalikan marwah dan kewibawaan MK takkan terjadi.
Pasalnya, UU tersebut berisi tentang upaya-upaya pemerintah dan lembaga negara lainnya untuk memperbaiki lembaga MK yang sempat jatuh akibat ditangkapnya mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dengan telah dikabulkannya gugatan terhadap gugatan UU No.4 tahun 2014, maka keinginan dan dorongan masyrakata luas, para ahli dan para praktisi hukum, para kepala lembaga negara, DPR dan pemerintah untuk mengembalikan marwah dan kewibawaan MK menjadi tidak dapat terpenuhi," terang Djoko di Kantor Presiden, Jumat (14/2).
Mantan Panglima TNI ini mengatakan, pemerintah berharap ke depan, MK dengan kewenangan dan kekuasaan yang sangat luar biasa masih terus mengemban tugas yang sangat berat ditengah kesan publik yang belum pulih benar terhadap MK.
"Apalagi di hadapan kita menjelang pemilu 2014 dengan segala dinamika dan permasalahan yang kita hadapi. Upaya masyarakat, para kepala lambaga negara, DPR dan pemerintah dalam usaha bersama-sama untuk mengembalikan marwah dan kewibawaan MK melalui UU No.4 tahun 2014 yang kemudian dibatalkan sendiri oleh MK tentu saja akan menjadi tantangan yang di kelak harus dijawab sendiri oleh MK sendiri," terang Djoko.
Padahal, lanjut Djoko, proses sejak diterbitkannya Perppu sampai pembahasan di DPR kemudian berlanjut dengan penetapan menjadi UU No.4 tersebut, tidak hanya melibatkan kementerian dan lembaga terkait saja, dalam hal ini Kemenkopolhukkam, Kemensesneg, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Wantimpres. Tapi pemerintah juga mengikut sertakan para guru besar hukum tata negara, mantan hakim konstitusi, praktisi hukum serta ahli-ahli penyusun peraturan perundang-undangan.
Melalui beberapa kali diskusi yang mendalam, penyusunan Perppu sampai ditetapkannya menjadi UU telah dilakukan dengan cermat dan hati-hati agar tujuan penyelemantan MK tersebut dapat dicapai.
Sebelumnya, MK dengan suara bulat membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang MK secara keseluruhan. MK menyatakan, UUD 1945 Pasal 24 C Ayat (3) memberikan kewenangan atributif yang bersifat mutlak kepada pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung untuk mengajukan calon hakim konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News