kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Pemerintah taati putusan MK soal pembatalan Perppu


Jumat, 14 Februari 2014 / 17:24 WIB
Pemerintah taati putusan MK soal pembatalan Perppu
ILUSTRASI. Kurs Dollar-Rupiah di BCA Hari ini Selasa 27 September 2022, Cek Sebelum Tukar Valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/09/2022.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan pemerintah dalam hal ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menaati keputusan hakim Mahkamah Konstitusi yang  mengabulkan permohonan uji materi Perpu MK.

"Pemerintah menghormati apa yang telah diputuskan oleh MK terhadap UU No. 4/2014 tentang penempatan Perppu No1. Tahun 2013 tentang perubahan kedua atas UU No.24 tahun 2003 tentang MK. Keputusan MK ini bersifat final dan mengikat yang secara yuridis tidak terbuka peluang terhadap upaya hukum lainnya. ," ujar Djoko dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (14/2).

Djoko mengatakan bahwa niat awal pembentukan Perppu ini adalah untuk menyelamatkan MK akibat tertangkapnya Mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perbuatan Perppu itu juga telah melalui berbagai upaya dan pertimbangan termasuk toko masyarakat dan mantan hakim konstitusi.

"Dengan telah dikabulkannya gugatan terhadap gugatan UU No.4 tahun 2014, maka keinginan dan dorongan masyarakat luas, para ahli dan para praktisi hukum, para kepala lembaga negara, DPR dan pemerintah untuk mengembalikan marwah dan kewibawaan MK menjadi tidak dapat terpenuhi," tegas Mantan Panglima TNI ini.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki pendapat apapun terhadap keputusan ini dan selalu taat dan mematuhi apa pun keputusan MK. Pemerintah menyerahkan pada masyarakat, pada cerdik pandai, para pengamat dan para ahli hukum serta parlemen, untuk menilainya sesuai dengan kapasitas masing-masing.

Apalagi, sesuai pasal 24 C UUD 45 maka MK memiliki kewenangan yang sangat luar biasa dan tidak boleh keliru dalam memutuskan sesuatu. MK dengan kewenangan dan kuasa yang besar itu, lanjut Djoko, masih mengemban tugas yang besar di tengah kepercayaan masyarakat yang belum pulih benar, apalagi menjelang pemilu.

"Upaya masyarakat umum, lembaga negara, DPR dan pemerintah dengan sama-sama mengembalikan marwah MK yang dibatalkan sendiri oleh MK, tentu saja akan menjadi tantangan yang dijawab oleh MK," pungkas Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×