Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can
TANGERANG. Pemerintah akan mendata kasus yang mendera 56 warga negara Indonesia di Arab Saudi. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, pendataan ini untuk mengetahui masalah yang menimpa 56 WNI yang dipulangkan dari Arab Saudi, Rabu (4/5) ini.
Para WNI ini telah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.35 WIB siang ini. Mereka terdiri dari 53 orang dewasa, dua anak-anak dan seorang bayi. Sebelumnya, KONTAN menyebutkan ada 55 WNI yang dipulangkan dari Arab Saudi.
Kementerian Hukum dan HAM akan mewawancarai para WNI tersebut. Patrialis mengatakan, pemerintah ingin mengetahui mengapa mereka bisa dipenjara di Arab Saudi.
Dari wawancara ini, Pemerintah akan menyusun langkah-langkah pembenahan pengiriman TKI. "Pembenahannya kedepannya apakah itu mengenai langkah-langkah pemerintah dan PJTKI maupun penyuluhan yang mendalam kepada masyarakat dan kentrampilan yang harus didapat," imbuhnya.
Patrialis sendiri menduga penahanan WNI di Arab Saudi karena melarikan diri dari majikan, tidak punya dokumen, tindakan perkelahian, asusila, perbuatan sihir, dan kasus pencurian. Karena itu, dia berharap WNI yang berniat ke Arab Saudi harus mengenal sistem budaya dan hukum terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)