kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah usul pembentukan lembaga pengelola investasi dalam RUU Cipta Kerja


Senin, 21 September 2020 / 19:29 WIB
Pemerintah usul pembentukan lembaga pengelola investasi dalam RUU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Sejumlah anggota Badan Legislasi ( Baleg) DPR RI dan perwakilan pemerintah serta masyarakat melakukan rapat kerja di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2020). Rapat membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Cipta Kerja, khususnya Bab V


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mengusulkan pembentukan lembaga pengelola investasi (LPI) dalam RUU Cipta Kerja. Hal ini tercantum dalam BAB X tentang Investasi Pemerintah Pusat Dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Anggota Perumus Lembaga Pengelola Investasi, Robertus Bilitiea mengatakan, secara faktual saat ini pemerintah mengalami kesulitan pendanaan infrastruktur yang jumlahnya cukup signifikan.Begitu juga dengan size pasar modal yang dinilai belum bisa memenuhi ekspektasi. Meski pasar modal punya instrument-instrument baru, tetapi ini dinilai belum mencukupi.

Kemudian, dari sisi APBN, tentu APBN saat ini masih mengalami tantangan karena berbagai kebutuhan pemerintah. Sehingga pembiayaan infrastruktur atau proyek-proyek besar yang menggunakan APBN dinilai tidak bisa sesuai ekspektasi jauh lebih signifikan.

Selanjutnya, dari sisi BUMN. BUMN mengalami keterbatasan kegiatan usaha karena masing-masing BUMN punya kegiatan usaha. BUMN punya tugas masing masing dan diatur spesifik dalam perijinan anggaran dasar serta BUMN memiliki keterbatasan dari sisi modal. Jika ingin mempergunakan BUMN sebagai sarana untuk membangun proyek infrastruktur butuh modal cukup besar.

Baca Juga: DPR didesak untuk keluarkan isu nuklir dari RUU energi terbarukan, kenapa?

“LPI akan secara bersama sama lakukan investasi dengan mitra selama jangka waktu yang disepakati dan akhirnya realisasikan nilai,” kata Robertus dalam pembahasan DIM RUU Cipta Kerja di Badan Legislasi DPR, Senin (21/9).

Anggota Perumus Lembaga Pengelola Investasi Adityo mengatakan, tujuan pembentukan lembaga ini kaitannya dengan penciptaan lapangan kerja. Kajian pemerintah menyebutkan, setiap kenaikan investasi sebesar 1% akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,3%. Setiap kenaikan 0,3 % kenaikan pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja rata-rata sebesar 0,16%.

“Jika berhasil menarik investasi baru US$ 2 miliar di kuarta III 2020 misalnya, akan dapat menyerap 22.000 tenaga kerja, ini krusial di saat pandemi covid-19,” kata Adityo.

Baca Juga: BKPM: Sebanyak 143 perusahaan asing siap hinggap di tanah air

Anggota Baleg Firman Soebagyo meyakini munculnya gagasan pembentukan lembaga ini tidak serta merta muncul begitu saja. Pemerintah telah memiliki kajian. Ia meminta pembentukan ini mesti menciptakan kesempatan dan dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Sebagai informasi, dalam BAB X pasal 146 disebutkan, investasi pemerintah pusat dilakukan dalam rangka meningkatkan investasi dan penguatan perekonomian untuk mendukung kebijakan strategis penciptaan kerja.

Pasal 146 ayat 2 huruf (a) menyebutkan, investasi pemerintah pusat dilakukan oleh pemerintah pusat diwakili oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait investasi pemerintah pusat.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×