Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Pasal 146 ayat 2 huruf (b) menyebutkan, lembaga yang bersifat sui generis dan diberikan kewenangan khusus dalam rangka pengelolaan investasi, yang selanjutnya disebut lembaga.
Pasal 156 ayat 1 menyebutkan, berdasarkan UU ini dibentuk Lembaga Pengelola Investasi. Pengurus Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana dimaksud terdiri atas Dewan Pengarah dan Dewan Komisioner.
Dewan Pengarah terdiri atas Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota dan Menteri BUMN sebagai anggota. Sementara, Dewan Komisioner berjumlah paling sedikit 5 orang dengan komposisi :
Baca Juga: Hampir kelar, RUU Cipta kerja jadi sentimen positif bagi saham kawasan industri
Tiga orang yang berasal dari unsur profesional dan salah satunya menjadi Ketua Dewan Komisioner. 1 orang pejabat ex-officio setingkat eselon I Kementerian Keuangan yang ditunjuk Menteri Keuangan yang menjadi Wakil Ketua Dewan Komisioner dan 1 orang pejabat ex-officio minimal setingkat eselon I Kementerian BUMN yang ditunjuk Menteri BUMN.
Penambahan jumlah anggota Dewan Komisioner dilakukan sesuai dengan kebutuhan Lembaga Pengelola Investasi. Pembinaan dan pengawasan Lembaga Pengelola Investasi dilaksanakan oleh Menteri Keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Pengelola Investasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selanjutnya: Masuk poin RUU Cipta Kerja, pemerintah akan bentuk bank tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News