kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pemerintah Tetapkan Pupuk Subsidi Sebanyak 9,5 Juta Ton di 2025


Kamis, 12 Desember 2024 / 16:48 WIB
Pemerintah Tetapkan Pupuk Subsidi Sebanyak 9,5 Juta Ton di 2025
ILUSTRASI. Buruh angkut memindahkan pupuk urea di Gudang Pupuk Kujang Lini III, Awipari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (13/11/2024). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/YU. Kabar baik untuk para petani! Pemerintah resmi menetapkan alokasi pupuk subsidi sebanyak 9,5 juta ton di tahun 2025.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menetapkan alokasi pupuk subsidi sebanyak 9,5 juta ton tahun 2025. 

Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Ri No 644/kPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025. 

Dalam keputusan menteri yang ditandatangani oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman ini alokasi pupuk subsidi terbagi menjadi 3 jenis yakni Urea sebesar 4,6 juta, NPK sebanyak 4,2 juta ton dan NPK untuk Kakao sebesar 147 ribu ton dan organik sebesar 500 ribu ton. 

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," dikutip dari balied itu, Kamis (12/12). 

Baca Juga: Pupuk Indonesia Sudah Siapkan Stok Pupuk untuk Disalurkan ke Petani

Aturan anyar itu juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru pupuk bersubsidi di tahun 2025 yakni pupuk urea sebesar Rp 2.250/kg, pupuk NPK sebesar Rp 2.300/kg, pupuk NPK untuk Kakao sebesar Rp 3.300/kg, dan pupuk organik Rp 800/kg. 

Pupuk subsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani di subsektor tanaman pangan berupa padi, jagung dan kedelai. Kemudian, hortikultura yang meliputi cabai, bawang merah dan bawang putih, dan atau perkebunan yag meliputi tebu rakyat, kakao, dan kopi. 

Adapun luasan lahan sawah petani yang dapat alokasi pupuk subsidi maksimal 2 hektar (ha), termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) atau Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Perubahan Iklim dan Ketahanan Pangan

Selanjutnya: Harga Minyak Goreng dan Cabai Merah Keriting Kompak Naik di Riau, Kamis (12/12)

Menarik Dibaca: 5 Hal Penyebab Monstera Mati dan Layu karena Kesalahan Tak Terduga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×