Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan kegiatan berkumpul saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatasi maksimal 50 orang. Kebijakan tersebut menyusul antisipasi potensi adanya lonjakan kasus karena pergerakan masyarakat saat libur Nataru.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo dalam Ratas Evaluasi Pelaksanaan PPKM.
"Jadi seluruh kegiatan pada saat Nataru nanti dibatasi maksimal 50 orang dan Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan inmendagri khusus," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Evaluasi PPKM, Senin (6/12).
Nantinya pelaksanaan PPKM pada periode Nataru akan disesuaikan dengan level Badan Kesehatan Dunia (WHO). Detil aturan PPKM saat Nataru akan dijelaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: Perbankan siapkan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru
Kegiatan-kegiatan di mal dan restoran juga akan dibatasi maksimal 75% dengan maksimal 50 orang. Untuk kegiatan travelling hanya diperbolehkan bagi mereka yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19. "Artinya yang tidak divaksin atau belum divaksin tidak boleh melakukan travelling," imbuhnya.
Perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia per 5 Desember 2021 tercatat ada 7.526 kasus aktif atau 0,18% dari kasus global. Jumlah tersebut masih di bawah rata-rata kasus global.
"Untuk kasus harian seven day moving average 250 kasus per 5 Desember 196 kasus, Jawa-Bali 134 kasus dan luar jawa 45. Seluruh angka reproduction ratenya di bawah 1. Jadi seluruh pulau di bawah 1," jelasnya.
Khusus untuk di luar jawa-bali jumlahnya 45 kasus dengan seven day moving average 71 kasus, dimana kasus menurun 98% dan kasus kematian sebesar 3,12% serta tingkat kesembuhannya sebesar 96,59%.
Baca Juga: Bukan karantina 10 hari, PPKM level 3 lebih berdampak pada industri pariwisata
Tren penurunan di luar Jawa-Bali maupun Jawa-Bali Airlangga menyebut secara konsisten menurun.
Adapun rinciannya, Sumatra saat ini recovery rate 96,20% dan fatality rate 3,58. Nusa Tenggara recovery rate 97,46% dengan fatality rate 2,35. Kalimantan recovery rate 96,79% dan fatality rate 3,17, Sulawesi recovery rate 97,27% dengan fatality rate 2,64. Maluku dan Papua 95,89% recovery rate dan fatality rate 1,75.
"Kita lihat seluruh provinsi relatif sudah lebih baik dari level assessment. Itu level 4, 3, 2 dan 1 terus turun, ada 2 di Kabupaten di level 3 yaitu Bangka dan Teluk Bintuni, sedangkan di level 2 ada 163 dan level 1 ada 221," jelasnya.
Airlangga menambahkan khusus luar Jawa-Bali akan ada perpanjangan PPKM mulai tanggal 7 sampai dengan 23 Desember 2021. Dimana berdasarkan level asesmen dan vaksinasi yang di bawah 50% levelnya dinaikkan satu tingkat diatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News