Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menambah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 10 hari setelah sebelumnya 7 hari.
Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah masuknya varian baru virus corona (Covid-19) yang dinamai omicron.
Penambahan masa karantina tersebut akan berdampak pada sektor pariwisata. Sebelumnya masa akhir tahun menjadi momen yang ditunggu untuk dapat kembali menggeliatkan pelaku pariwisata.
"Tentunya bukan berita yang enak didengar bagi industri pariwisata yang sedang mencoba menggeliat, yang tadinya akan memanfaatkan momen sebelum pembatasan kegiatan natal dan tahun baru di akhir tahun," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (3/12).
Baca Juga: Dafam Hotel optimalkan segmen individual untuk jaga okupansi di masa Nataru
Meski begitu, Triawan memahami kebijakan tersebut diambil dengan berbagai pertimbangan. Termasuk sebagai antisipasi mengingat belum adanya data lengkap terkait keparahan varian omicron tersebut.
Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran. Namun, karantina dinilai tidak akan banyak berdampak bagi pariwisata karena belum adanya wisatawan mancanegara (wisman).
"Tidak berdampak pada wisman karena wismannya belum masuk juga," ungkap Maulana.
Maulana justru menyoroti kebijakan penghilangan cuti bersama pada libur nataru. Kebijakan tersebut akan mengurangi potensi orang yang berlibur.
Baca Juga: Menag Yaqut rilis edaran pencegahan Covid-19 saat Natal, ini ketentuan lengkapnya