kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Pemerintah tetapkan deadline anggaran 31 Maret


Selasa, 19 Maret 2013 / 21:42 WIB
Pemerintah tetapkan deadline anggaran 31 Maret
ILUSTRASI. kurs jual beli dolar AS di BNI, Selasa (26/10)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/05/05/2021.


Reporter: Herlina KD | Editor: Amal Ihsan

JAKARTA. Pemerintah terus mendorong kementerian/lembaga negara (K/L) untuk lebih disiplin dalam pencairan anggaran. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan batas waktu hingga 31 Maret 2013 bagi K/L untuk melengkapi term of reference (TOR) dan tincian anggaran belanja (RAB) bagi proyek yang anggarannya masih terblokir.

Langkah ini dilakukan agar penyerapan anggaran bisa lebih baik ketimbang tahun lalu. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, pemerintah akanĀ  menertibkan pencairan anggaran. "Kalau kita memberikan batas waktu sampai akhir Maret, itu tujuannya agar sampai akhir tahun (anggaran) bisa terserap lumayan. Karena masih ada waktu 9 bulan untuk eksekusi," ujarnya, Selasa (19/3).

Ia menambahkan, pemerintah berupaya untuk memperbaiki penyerapan anggaran dan memperbaiki tata kelola (governance) penyelenggaraan anggaran. Bambang bilang, jika tata kelola anggaran tidak baik akan berisiko pada penyelewengan anggaran dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, sehingga tidak tepat sasaran.

Jika hal ini terjadi, kata Bambang yang dirugikan bukan hanya pemerintah tapi juga masyarakat secara luas. Nah, dengan memberikan batas waktu penyelesaian TOR/RAB ini pemerintah juga berupaya mengurangi manipulasi anggaran yang bisa berimplikasi pada kasus hukum.

Catatan saja, Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 32 tahun 2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 pada 6 Februari 2013 lalu. Dalam pasal 55 disebutkan jika terdapat paket pekerjaan milik kuasa pengguna anggaran yang alokasi anggarannya diblokir atau dibintangi karena TOR/RAB nya belum lengkap sampai akhir Maret 2013, maka alokasi anggaran yang terblokir itu tidak dapat digunakan sampai akhir tahun anggaran 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×