kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusaha menilai pemberlakuan PPh sebesar 25% cukup memberatkan


Senin, 14 Februari 2011 / 21:14 WIB
Pengusaha menilai pemberlakuan PPh sebesar 25% cukup memberatkan
ILUSTRASI. PENYALURAN GAS UNTUK INDUSTRI


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Pengusaha mengeluhkan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan sebesar 25% saat ini terlalu besar. PPh sebesar 25% terlalu tinggi disaat negara-negara lain telah menurunkan PPh-nya.

Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan pemerintah telah memberikan insentif atau pengurangan pajak 5%. ” Kita berikan itu buat pengusaha yang telah melakukan go public, yang 40% sahamnya dimiliki oleh publik,” tuturnya, dua hari lalu.

Pemerintah selalu menyiapkan insentif kepada pengusaha tetapi dilakukan secara gradual atau bertahap. ”Karena kita juga harus mengatur jangan sampai pendapatan dari sektor pajak jebol, karena bagaimanapun juga kemampuan fiskal negara ini mengandalkan dari sektor pajak,” terangnya.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengklaim bahwa pajak 25% yang selama ini dikenakan tergolong cukup rendah. “ Kita berikan window kalau perusahaan publik dan 40% dimiliki publik dia dapat pajak sebesar 20% dengan potongan 5%,” papar Agus.

Menurut Agus kalau sudah di kisaran 20 %itu sudah cukup rendah dan itu dibandingkan dengan negara tetangga. ”Jadi kita ingin perusahaan menggunakan itu dulu, mari ramai-ramai masuk jadi perusahaan terbuka,” aku Agus.

Mantan Dirut Bank Mandiri ini mengungkapkan ada suatu bank yang sudah menerapkan itu. Dan sekarang 40% sahamnya dimiliki publik.” otomatis dia akan menikmati tax
rate 20%. Ini merupakan ajakan bagi institusi lain,” jelas Agus.

Sementara itu, pengusaha sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menyayangkan kebijakan itu hanya diperuntukkan bagi pengusaha yang sudah go public saja.

“Perusahaan yang sudah go public hanya 250 perusahaan saja, masih banyak perusahaan yang masih belum melakukan go public yaitu sekitar ribuan,” ujar Sofjan.

Menurut Sofjan PPh 25% itu sangat tinggi di saat negara-negara lain menurunkan PPh-nya.” Negara yang telah menurunkan PPh-nya adalah Singapura yaitu sebesar 18%,” ujarnya.

Sofjan menambahkan disaat pajak dalam negeri lebih tinggi dibanding Negara lainnya membuat negara kitga kurang kompetitif.” Karena banyak infestor memperhatikan besaran PPh sebelum menanamkan modalnya,” kata Sofjan.

“Saya mengharapkan pemerintah mau menurunkan pajaknya yaitu sebesar 20% agar Negara kita bisa menarik infestor lebih banyak lagi,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×