Reporter: Martina Prianti | Editor: Edy Can
JAKARTA. Ini kabar gembira bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai negeri sipil yang bertugas di pulau terluar. Pemerintah memutuskan menanggung pajak penghasilan (PPh) mereka.
Hal ini sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas Dalam Operasi Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan.
Mekanisme pembayaran dan pemotongan PPh atas pembayaran tunjangan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPh bagi pejabat negara, PNS, angkatan bersenjata, dan para pensiunan atas penghasilan yang dibebankan kepada keuangan negara atau keuangan daerah.
Sekedar mengingatkan, meski aturan pemberian operasi pengamanan pulau terluar baru terbit bulan ini, tapi tunjangan yang akan dibagikan pemerintah itu berlaku mulai Januari tahun ini. Karena itulah, insentif pajak ini akan dirapel.
Adapun jumlah personel TNI yang bertugas di pulau terluar ada 9.408 orang. Menurut Kementerian Pertahanan, untuk penunjang pemberian tunjangan pada tahun ini pemerintah menganggarkan Rp 152 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News