kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Pemerintah Terus Waspada Risiko Perlambatan Ekonomi Dunia yang Masih Terjadi


Kamis, 08 Februari 2024 / 12:35 WIB
Pemerintah Terus Waspada Risiko Perlambatan Ekonomi Dunia yang Masih Terjadi
ILUSTRASI. Kompleks gedung kantor pusat Kementerian Keuangan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan terus memantau berbagai risiko perlambatan perekonomian dunia yang diperkirakan masih berlanjut pada 2024.

Dalam laporan World Ekonomic Outlook (WEO) edisi Januari 2024, IMF memperkirakan pertumbuhan ekonomi global akan sebesar 3,1% pada 2023 dan 2024.

Dari sisi domestik, pemerintah optimistis inflasi tahun ini akan relatif stabil, serta dampak penyelenggaraan Pemilu 2024 terhadap konsumsi masyarakat maupun konsumsi Pemerintah akan berdampak positif.

Baca Juga: Ada Momen Pemilu, World Bank Ramal Pertumbuhan Ekonomi RI 2024 Hanya 4,9%

“Serta kebijakan sektor perumahan yang sudah digulirkan Pemerintah pada kuartal IV-2023 akan menjadi faktor pendorong pertumbuhan 2024,” mengutip keterangan tertulis Kementerian Keuangan, Rabu (7/2).

Adapun berdasarkan dinamika global dan potensi perekonomian domestik tersebut, perekonomian Indonesia diperkirakan masih tumbuh kuat pada 2024, yakni sebesar 5,2%.

Sejalan dengan hal tersebut, APBN 2024 juga akan terus berperan untuk meredam gejolak eksternal dan diarahkan untuk mempercepat transformasi ekonomi secara inklusif dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×