kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Pemerintah Terus Mendorong Pelaku Usaha Bentuk Badan Hukum Formal


Jumat, 13 Oktober 2023 / 14:40 WIB
Pemerintah Terus Mendorong Pelaku Usaha Bentuk Badan Hukum Formal
ILUSTRASI. Suasana?Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron di?Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca pandemi, beberapa bisnis mulai menggeliat. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) meminta pelaku usaha untuk membentuk badan hukum formal.

Dirjen AHU, Cahyo R Muzhar mengatakan, Kemenkumham memberikan kemudahaan bagi pelaku usaha untuk membentuk badan hukum formal, termasuk pelaku usaha perorangan. Para pelaku usaha perorangan seperti tukang bakso atau penjual gorengan bisa membentuk perseroan perorangan yang biayanya hanya Rp 50.000 dan bisa langsung jadi. Manfaat lain dari pembentukan badan hukum formal antara lain adanya perlindungan hukum.

Baca Juga: Kemenkumham catat 1.093 UMKM mendaftar sebagai perseroan perseorangan

“Dengan adanya badan hukum formal, jika terjadi sengketa maka bisa memisahkan tanggung jawab pribadi dan bisnis. Selain itu, pelaku usaha yang mempunyai badan hukum formal juga bisa mendapatkan kredibilitas dan kepercayaan dari mitra bisnis. Badan hukum formal juga memudahkan akses pembiayaan dari investor atau mendapatkan program bantuan pemerintah,” kata Cahyo, dalam keterangannya, Kamis (12/10).

Pemerintah telah mempermudah usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mendirikan  badan usaha. Hal itu tercantum pada pasal 153A UU Cipta Kerja yang menyebutkan, perseroan yang memenuhi kriteria UMK dapat didirikan oleh satu orang dengan kekayaan kurang dari Rp 5 miliar. Manfaat lain bagi pelaku usaha yang mempunyai badan hukum formal adalah bisa melakukan ekspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×