kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.855   57,00   0,36%
  • IDX 7.134   -26,98   -0,38%
  • KOMPAS100 1.094   -0,62   -0,06%
  • LQ45 868   -3,96   -0,45%
  • ISSI 217   0,66   0,31%
  • IDX30 444   -2,90   -0,65%
  • IDXHIDIV20 536   -4,36   -0,81%
  • IDX80 126   -0,06   -0,05%
  • IDXV30 134   -2,14   -1,58%
  • IDXQ30 148   -1,23   -0,83%

Kemenkumham catat 1.093 UMKM mendaftar sebagai perseroan perseorangan


Kamis, 28 Oktober 2021 / 21:00 WIB
Kemenkumham catat 1.093 UMKM mendaftar sebagai perseroan perseorangan
ILUSTRASI. Kemenkumham catat 1.093 UMKM mendaftar sebagai perseroan perseorangan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo R. Muzhar menyampaikan hingga saat ini sudah ada 1.093 permohonan pendaftaran Perseroan Perorangan. Antusiasme masyarakat dinilai sangat tinggi untuk melakukan permohonan pendaftaran Perseroan Perorangan.

"Terbukti dari jumlah permohonan yang sudah mendapatkan sertifikat sejak launching tanggal 8 Oktober 2021 hingga hari ini berjumlah 1.093. Adapun 1.093 pemohon tersebut dikategorikan sebagai UMK," jelasnya kepada Kontan.co.id, Kamis (28/10).

Cahyo mengatakan, adanya pandemi Covid-19 tidak berdampak secara langsung pada pendaftaran perseroan perorangan. Hal tersebut karena layanan AHU sepenuhnya dilakukan secara online. Serta tata cara pendaftaran perseroan perseorangan sangat sederhana.

Baca Juga: Bank Mandiri raup pendapatan Rp 1,91 triliun dari pemulihan kredit bermasalah

"Selain itu layanan AHU berlangsung 24 jam, sehingga masyarakat dapat mengakses kapan saja dan dimana saja, biaya pendaftarannya juga sangat mudah, hanya Rp 50.000, sehingga relatif sangat memudahkan masyarakat," jelasnya.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menjelaskan, UMKM dapat memilih bentuk badan usaha, antara lain koperasi atau PT UMK.

Adapun untuk koperasi, diberikan kemudahan dalam pendirian dimana pendirian koperasi yang sebelumnya mensyaratkan minimal 20 orang pendiri sekarang dapat dilakukan oleh 9 orang.

"Selain itu, apabila dipilih bentuk PT UMK juga terdapat kemudahan dalam pendiriannya," kata Arif.

Saat ini KemenkopUKM terus berkoordinasi dengan Kemenkumham guna mensosialisasikan secara masif kemudahan mendirikan PT perorangan dan perlindungan pemisahan harta pribadi dari modal usaha di PT Perorangan.

Selanjutnya: OJK sebut kondisi sistem keuangan masih terjaga, ini indikatornya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×