Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Walaupun banyak daerah pemerkaran yang gagal, Pemerintah terus menerima usulan pemekaran daerah. Sampai saat ini Kementerian Dalam Negeri sudah menerima proposal daerah otonomi baru sebanyak 148 usulan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sodjuangon Situmorang mengatakan bahwa usulan ini berasal dari 29 provinsi lalu ada 108 kabupaten. "Dan ada 11 kota usulan daerah pemekaran," ujar Sodjuangon dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR, Senin (24/5). Walaupun banyak daerah pemekaran baru yang gagal, Sodjuangon mengatakan kalau akan terus menindaklanjuti usulan ini.
Anak buah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzie ini menyatakan, hasil evaluasi terhadap 57 daerah pemekaran yang umurnya dibawah 3 tahun masih belum memuaskan. Dari 57 daerah pemekaran baru itu hanya ada 13 daerah saja yang mempunyai hasil evaluasi baik. "Hasil daerah pemekaran ini menunjukkan kalau banyak daerah dimekarkan dengan persiapan yang kurang memadai," ujarnya.
Makanya dia menyatakan, ke depannya, Kementeriannya akan lebih selektif untuk menyetujui daerah pemekaran. Salah satu syarat yang akan diperketat adalah syarat jumlah penduduk yang bisa dimekarkan. Termasuk juga kesiapan aparatur daerah yang akan bisa menyelenggarakan pemerintahaan.
Selain itu, Kemendagri juga susun desain besar penataan otonomi daerah. Desain ini juga yang akan menjadi dasar untuk penataan ulang daerah otonom baru maupun yang lama. Termasuk juga estimasi jumlah provinisi kabupaten dan kota di Indonesia hingga tahun 2025. "Selesai akhir juni ini dan akan diserahkan pada DPR," ujar Sodjuangon.
DPR sendiri meminta agar pemerintah bisa segera menyelesaikan hasil evaluasi itu. Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo mengatakan bahwa pemerintah harus segera memberikan hasil evaluasi itu dengan nama-nama daerah yang gagal selenggarakan daerah otonomi.
"Pemerintah juga perlu membuat persyaratan pembentukan Daerah Otonomi Baru secara detil," ujar Ganjar. Selain itu, Komisi II juga meminta agar pemerintah menyusun grand design ini dengan memperhatikan keunggulan masing-masing daerah dengan keunikan dan potensi alam daerah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News