Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan beleid kenaikkan gaji dan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Polri, dan TNI. Beleid tersebut terbit dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Enam PP tersebut telah diundangkan dan berlaku sejak tanggal 13 Maret 2019 lalu.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan. "Betul PP sudah terbit berlaku mulai 1 Januari 2019," ujarnya saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (18/3).
Berikut daftar PP yang mengatur kenaikkan gaji dan pensiun bagi PNS, Polri, dan TNI:
- PP nomor 15 tahun 2019 tentang gaji pokok PNS tahun 2019
- PP nomor 16 tahun 2019 tentang gaji pokok anggota TNI
- PP nomor 17 tahun 2019 tentang gaji pokok anggota Polri
- PP nomor 18 tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan Janda/Dudanya
- PP nomor 19 tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok purnawirawan TNI
- PP nomor 20 tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok purnawirawan Polri.
Mengenai gaji pokok PNS lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2019. Pada Perpres tersebut, gaji PNS juga berlaku bagi Calon PNS (CPNS).
"CPNS 2018 sudah pasti dapat gaji skema baru," terang Ridwan.
Meski PP diundangkan pada Maret 2019, tetapi kenaikkan gaji akan berlaku sejak Januari 2019. Oleh karena itu, nantinya kenaikkan gaji akan dirapel pada April 2019.
"Untuk PNS dirapel, sementara CPNS sudah masuk skema gaji baru," jelas Ridwan.
Skema pembayaran tersebut nantinya akan diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu). Sementara ketentuan teknis penyesuaian akan diatur oleh BKN.
Hal serupa juga berlaku bagi gaji anggota TNI dan Polri. Selain gaji, pensiun PNS serta Purnawirawan TNI dan Polri juga akan naik sebesar 5%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News