kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah naikkan gaji PNS tahun ini, begini kata pengamat kebijakan publik


Kamis, 14 Maret 2019 / 22:38 WIB
Pemerintah naikkan gaji PNS tahun ini, begini kata pengamat kebijakan publik


Reporter: Resya Nugraha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memastikan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS tahun ini. Rata-rata, kenaikan gaji dan pensiun pokok ditetapkan sebesar 5% sesuai Rancangan Anggaran yang ada.

Namun ada beberapa tanggapan mengenai kebijakan ini, terutama dekat dengan agenda pemilu. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo.

Menurut Agus, kebijakan kenaikan gaji ASN ini tidak terlepas dari agenda politik. "Kebijakan ini tentu tidak terlepas dari agenda politik walaupun populis. Kalau dampak pada ASN itu sendiri tentu positif," jelas Agus, Kamis (14/3).

Namun melihat dampak kepada penduduk non-ASN, agus masih belum bisa menjelaskan. "Kalau diluar ASN itu dampaknya tergantung dari kalkulasi pemerintah, anggaran totalnya juga belum terlihat berapa," tuturnya.

Sebelumnya, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.

"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3).

Setelah ditandatangani Presiden, kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×