Reporter: Resya Nugraha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memastikan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) alias PNS tahun ini. Rata-rata, kenaikan gaji dan pensiun pokok ditetapkan sebesar 5% sesuai Rancangan Anggaran yang ada.
Namun ada beberapa tanggapan mengenai kebijakan ini, terutama dekat dengan agenda pemilu. Hal ini disampaikan oleh Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo.
Menurut Agus, kebijakan kenaikan gaji ASN ini tidak terlepas dari agenda politik. "Kebijakan ini tentu tidak terlepas dari agenda politik walaupun populis. Kalau dampak pada ASN itu sendiri tentu positif," jelas Agus, Kamis (14/3).
Namun melihat dampak kepada penduduk non-ASN, agus masih belum bisa menjelaskan. "Kalau diluar ASN itu dampaknya tergantung dari kalkulasi pemerintah, anggaran totalnya juga belum terlihat berapa," tuturnya.
Sebelumnya, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangi Peraturan Pemerintah (PP) terkait kenaikan gaji PNS tersebut.
"Menyangkut pertama keputusan kenaikan 5 persennya itu sendiri sesuai dengan UU APBN 2019," ujarnya, Jakarta Senin (11/3).
Setelah ditandatangani Presiden, kata Sri Mulyani, PP kenaikan gaji PNS tersebut masih perlu dilengkapi terkait lampirannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News