kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.265   -88,00   -0,54%
  • IDX 7.069   -97,49   -1,36%
  • KOMPAS100 1.037   -17,76   -1,68%
  • LQ45 817   -14,02   -1,69%
  • ISSI 211   -3,05   -1,42%
  • IDX30 422   -5,74   -1,34%
  • IDXHIDIV20 505   -6,49   -1,27%
  • IDX80 118   -2,10   -1,74%
  • IDXV30 121   -1,55   -1,26%
  • IDXQ30 139   -1,79   -1,27%

Pemerintah telah terbitkan aturan tentang sistem informasi perdagangan


Selasa, 04 Februari 2020 / 10:42 WIB
Pemerintah telah terbitkan aturan tentang sistem informasi perdagangan
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kedua kanan) didampingi Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak (kanan). ANTARA FOTO/ZABUR KARURU/foc.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan. Penerbitan PP bertujuan agar prosedur pengumpulan data dan/atau informasi perdagangan menjadi terintegrasi untuk mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan. 

Penerbitan PP ini juga merupakan amanat dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk membentuk PP yang mengatur sistem informasi perdagangan. PP tersebut ditetapkan pada 16 Januari 2020 dan diundangkan pada 20 Januari 2020. 

Baca Juga: Harga cabai yang melambung diprediksi bertahan hingga akhir Februari

"PP No. 5 tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan diharapkan dapat menjadi mekanisme pengelolaan data dan informasi perdagangan yang terintegrasi sehingga dapat mengendalikan kebijakan perdagangan. Sistem informasi sangat diperlukan untuk melaksanakan suatu keputusan yang membutuhkan ketersediaan data perdagangan dan/atau informasi perdagangan  secara cepat, akurat, dan mutakhir," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, dalam siaran persnya, Selasa (4/2). 

Menurut Mendag, pemanfaatan sistem informasi dalam lingkup perdagangan terkait erat dengan aspek kebijakan, pengendalian, efisiensi, dan pelayanan publik. Untuk itu, PP No. 5 Tahun 2020 dapat mengoptimalisasi kebijakan dan/atau pengendalian di bidang perdagangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.  

"Sistem informasi perdagangan nantinya akan berfungsi mendukung pelaksanaan tugas serta wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dukungan tersebut misalnya menyediakan data dan informasi perdagangan yang akurat dan aktual; menyebarluaskan data dan informasi tentang kebijakan dan pengendalian perdagangan secara cepat dan otentik; serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan tugas dan wewenangnya di bidang perdagangan," imbuh Mendag. 

Baca Juga: Pemerintah targetkan IA-CEPA dapat diimplementasikan bulan April tahun ini

Mendag menjelaskan, dalam penyelenggaraannya, sistem informasi perdagangan terdiri atas sistem informasi perdagangan nasional yang dikembangkan menteri dengan lingkup nasional dan sistem informasi perdagangan daerah yang dikembangkan pemerintah daerah dengan lingkup daerah. Sistem informasi perdagangan ini juga harus memiliki prinsip yaitu transparansi, kehati-hatian, keterpercayaan, dan akuntabilitas. 

Sedangkan dalam pelaksanaannya, Kemendag meminta kepada pelaku usaha untuk memberikan data dan informasi perdagangan. "Bagi pelaku usaha yang tidak memberikan data akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, rekomendasi penghentian sementara kegiatan perdagangan kepada lembaga penerbit perizinan di bidang perdagangan, atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Mendag. 

Selain pelaku usaha, kementerian/lembaga (k/l), lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah  seperti gubernur, bupati, wali kota, Bank Indonesia, OJK, dan BPS juga wajib memberikan data dan informasi kepada Kemendag. Apabila mereka tidak memberikan data yang dibutuhkan juga akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×