kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.669.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 16.917   7,00   0,04%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Pemerintah telah terbitkan aturan tentang sistem informasi perdagangan


Selasa, 04 Februari 2020 / 10:42 WIB
Pemerintah telah terbitkan aturan tentang sistem informasi perdagangan
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (kedua kanan) didampingi Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak (kanan). ANTARA FOTO/ZABUR KARURU/foc.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

"Sistem informasi perdagangan nantinya akan berfungsi mendukung pelaksanaan tugas serta wewenang pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dukungan tersebut misalnya menyediakan data dan informasi perdagangan yang akurat dan aktual; menyebarluaskan data dan informasi tentang kebijakan dan pengendalian perdagangan secara cepat dan otentik; serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah terkait dengan tugas dan wewenangnya di bidang perdagangan," imbuh Mendag. 

Baca Juga: Pemerintah targetkan IA-CEPA dapat diimplementasikan bulan April tahun ini

Mendag menjelaskan, dalam penyelenggaraannya, sistem informasi perdagangan terdiri atas sistem informasi perdagangan nasional yang dikembangkan menteri dengan lingkup nasional dan sistem informasi perdagangan daerah yang dikembangkan pemerintah daerah dengan lingkup daerah. Sistem informasi perdagangan ini juga harus memiliki prinsip yaitu transparansi, kehati-hatian, keterpercayaan, dan akuntabilitas. 

Sedangkan dalam pelaksanaannya, Kemendag meminta kepada pelaku usaha untuk memberikan data dan informasi perdagangan. "Bagi pelaku usaha yang tidak memberikan data akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, rekomendasi penghentian sementara kegiatan perdagangan kepada lembaga penerbit perizinan di bidang perdagangan, atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tutur Mendag. 

Selain pelaku usaha, kementerian/lembaga (k/l), lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah  seperti gubernur, bupati, wali kota, Bank Indonesia, OJK, dan BPS juga wajib memberikan data dan informasi kepada Kemendag. Apabila mereka tidak memberikan data yang dibutuhkan juga akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis dan/atau sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×