Penulis: Virdita Ratriani
KONTAN.CO.ID - Jakarta. KTP adalah salah satu penanda identitas bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Kalau hilang atau rusak, berikut cara mengurus E-KTP hilang atau rusak dan biayanya.
Di dalam E-KTP atau KTP elektronik dicantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang berisi kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.
NIK ini menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokuman penting lain, seperti membuat SIM (Surat Izin Mengemudi), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), serta daftar BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Sehingga, akan sangat merepotkan jika KTP hilang atau rusak. Lantas, bagaimana jika E-KTP hilang atau rusak dan seperti apa cara mengurusnya?
Baca Juga: Daftar Prakerja Gelombang 14, bisa dapat biaya pelatihan dan intensif Rp 2,4 juta
Dokumen untuk mengurus KTP hilang atau rusak
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak adalah sebagai berikut:
- Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
- Surat pengantar dari kelurahan.
- Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
- Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti E-KTP kita yang rusak.
Selain berkas utama di atas, kemungkinan juga harus membawa dokumen pendukung berupa:
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
- Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
- Surat pengantar dari RT/RW.
Baca Juga: Dukcapil jemput bola kepengurusan dokumen kependudukan Suku Anak Dalam