kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Pemerintah terapkan kebijakan pengetatan terukur saat libur akhir tahun, apa itu?


Selasa, 15 Desember 2020 / 18:32 WIB
Pemerintah terapkan kebijakan pengetatan terukur saat libur akhir tahun, apa itu?
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan memastikan pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan terukur saat libur Natal dan Tahun Baru.

Pengetatan terukur ini dilakukan untuk mencegah penularan Covid-19. Luhut pun memasatikan kebijakan yang diterapkan bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa (15/12).

Baca Juga: Ridwan Kamil larang perayaan tahun baru di Jawa Barat

Dia mengatakan, pengetatan masyarakat secara terukur tersebut seperti meliputi penerapan work from home (WFH) sekitar 75%, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim.

Kata Luhut, pengetatan protokol kesehatan akan diberlakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.

Lebih lanjut, Luhut menyebutkan, masyarakat diwajibkan untuk  melakukan rapid test antigen maksimal H-2 ketika melakukan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat.

"Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," kata Luhut.

Adapun, bagi masyarakat yang akan mengunjungi Bali dengan menggunakan pesawat diwajibkan melakukan tes PCR pada H-2 keberangkatan.

Selanjutnya: Pemerintah larang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×