kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah larang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum


Senin, 14 Desember 2020 / 21:43 WIB
Pemerintah larang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melarang kerumunan dan perayaan tahun baru di tempat umum sebagai upaya mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru 2020-2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. 

Hal ini pun diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali, Senin (14/12).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan mengatakan, kebijakan ini didasarkan adanya peningkatan kasus secara signifikan terus terjadi pasca libur & cuti bersama pada akhir Oktober.

Baca Juga: Jawa Barat tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (14/12).

Luhut pun menyoroti tren kenaikan kasus di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, Bali dan Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, Luhut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) hingga 75%, serta meminta agar kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan diteruskan.

Luhut juga meminta pemilik pusat perbelanjaan melalui Gubernur DKI Jakarta agar memberikan keringanan rental dan service charge kepada para penyewa. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang diambil tidak membebani penyewa tempat usaha.

Baca Juga: Mahfud MD sebut belum ada klaster penularan Covid-19 akibat pilkada

“Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya,” kata Luhut.

Tak hanya itu, dia juga meminta  adanya pembatasan atau larangan terhadap  kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan. Dia mengusulkan agar kegiatan tersebut bisa dilakukan secara daring. Dia juga memerintahkan TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×