kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah tengah selesaikan status 3,4 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan


Rabu, 15 Juli 2020 / 19:50 WIB
Pemerintah tengah selesaikan status 3,4 juta hektare kebun sawit di kawasan hutan
ILUSTRASI. Pemerintah berupaya menyelesaikan 3,4 juta hektare kebun sawit yang berada di kawasan hutan yang dikuasai masyarakat maupun pemerintah.


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya menyelesaikan 3,4 juta hektare kebun sawit yang berada di kawasan hutan yang dikuasai masyarakat maupun pemerintah.

Menurut Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian Musdalifah Machmud, pihaknya tengah menyiapkan informasi dan dokumen-dokumen dari setiap kawasan yang sudah ditanami kawasan sawit.

"Ini untuk mencari jalan keluar berupa enforcement maupun jalan keluar karena memang sejarahnya mungkin sejak sebelum ditetapkan kawasan hutan sudah menjadi perkebunan kelapa sawit," ujar Musdalifah, Rabu (5/7).

Baca Juga: Kementerian Pertanian siapkan aturan tentang penyelenggaraan sertifikasi ISPO

Bila dirinci, dari total 3,4 juta ha kebun sawit di kawasan hutan tersebut, 115.000 ha berada di kawasan suaka alam, 174.000 ha di hutan lindung, 454.000 ha di hutan produksi terbatas, 1,4 juta ha di hutan produksi dan 1,2 juta ha di hutan produksi konversi.

Menurut Musdalifah, saat ini pemerintah akan mulai menyelesaikan kebun sawit di Kalimantan Tengah, dan dilanjutkan ke Sumatra Utara dan Riau secara paralel.

"Tiga provinsi ini kita bisa jadikan prioritas untuk dapat menjadi pilot dan dapat kita replikasi di wilayah-wilayah lainnya," ujar Musdalifah.

Menurut Musdalifah, penyelesaian status kebun sawit ini sesuai merupakan upaya perbaikan tata kelola sawit Indonesia dengan memperhatikan transparansi dan sustainability. Ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden nomor 44 Tahun 2020 juga Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2019.

Dia melanjutkan, dalam upaya penyelesaian status kebun sawit ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) telah menyiapkan dasar aturan yang dibutuhkan.

"Karena itu kami harapkan supaya inisiatif yang sedang kita lakukan ini mendapatkan respon yang baik karena bagaimanapun, kita sedang melakukan upaya-upaya perbaikan, upaya-upaya penyempurnaan tata kelola sawit di negara kita," katanya.

Baca Juga: Gapki harap penguatan ISPO bisa jawab berbagai isu sawit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×