Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Merespons beleid ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu menegaskan, pemerintah tengah mengebut pembuatan peraturan perundangan turunan.
"Kami akan kerja efisien membuat peraturan cukup banyak mulai tahun ini dan juga cukup banyak pada tahun depan," terang Febrio dalam Sosialisasi UU P2SK, Kamis (3/8).
Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR Dorong Pemerintah Terbitkan Peraturan Turunan UU P2SK
Peraturan turunan yang dimaksud oleh Febrio adalah Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), juga Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS).
Ia juga mengaku, rumusan peraturan turunan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak awal P2SK diundangkan.
Febrio mengungkapkan, pemerintah telah menyusun skala prioritas dalam hal mana peraturan turunan yang akan diteken tahun 2023 maupun mana yang harus ada di tahun 2024.
Baca Juga: Pengesahan UU P2SK Diharapkan Dapat Melindungi Masa Depan Indonesia
Sayangnya, ia tak memerinci peraturan turunan mana yang tengah dikebut untuk bisa terbit pada tahun ini.
Ia mengaku tak mudah dalam menyusun peraturan turunan UU yang telah menghapus 17 UU terdahulu. Dengan demikian, pemerintah melibatkan stakeholders baik dari kementerian/lembaga (K/L) maupun pelaku industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News