kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Pemerintah Tengah Kebut Sejumlah Aturan Turunan UU P2SK


Kamis, 03 Agustus 2023 / 13:20 WIB
Pemerintah Tengah Kebut Sejumlah Aturan Turunan UU P2SK
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

Merespons beleid ini, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu menegaskan, pemerintah tengah mengebut pembuatan peraturan perundangan turunan. 

"Kami akan kerja efisien membuat peraturan cukup banyak mulai tahun ini dan juga cukup banyak pada tahun depan," terang Febrio dalam Sosialisasi UU P2SK, Kamis (3/8). 

Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR Dorong Pemerintah Terbitkan Peraturan Turunan UU P2SK

Peraturan turunan yang dimaksud oleh Febrio adalah Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), juga Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS). 

Ia juga mengaku, rumusan peraturan turunan ini sebenarnya sudah dilakukan sejak awal P2SK diundangkan. 

Febrio mengungkapkan, pemerintah telah menyusun skala prioritas dalam hal mana peraturan turunan yang akan diteken tahun 2023 maupun mana yang harus ada di tahun 2024. 

Baca Juga: Pengesahan UU P2SK Diharapkan Dapat Melindungi Masa Depan Indonesia

Sayangnya, ia tak memerinci peraturan turunan mana yang tengah dikebut untuk bisa terbit pada tahun ini.  

Ia mengaku tak mudah dalam menyusun peraturan turunan UU yang telah menghapus 17 UU terdahulu. Dengan demikian, pemerintah melibatkan stakeholders baik dari kementerian/lembaga (K/L) maupun pelaku industri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×