Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang (UU) No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada awal tahun 2023.
Sebelum pengesahan tersebut, tentu ada dinamika dalam pembahasan antara badan eksekutif dan legislatif negara.
Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus salah satu panitia kerja UU P2SK Eriko Sotarduga mengungkapkan alasan DPR akhirnya merestui UU P2SK tersebut.
Baca Juga: Bappebti Resmikan Bursa Kripto Sebelum Diserahkan OJK di 2025
"Kami menyusun UU P2SK untuk mempersiapkan masa depan Indonesia, terkait dengan perkembangan pasar keuangan yang masif," terang Eriko dalam Sosialisasi UU P2SK, Kamis (3/8).
Ia mengambil contoh, sudah ada dua negara di dunia yang telah menggunakan kripto sebagai cadangan devisa mereka.
Belum lagi kini transfer uang dari negara lain ke Indonesia ibarat mengirimkan pesan singkat lewat aplikasi Whatsapp, alias sangat cepat dan hitungan detik.
Baca Juga: Ini Harapan Tokocrypto Pasca Terpilihnya Komisioner OJK Pengawas Kripto
Perkembangan tersebut yang membuat Eriko tergerak untuk menyetujui UU yang dirasa melindungi masa depan perkembangan pasar keuangan Indonesia.
"Perkembangan luar biasa cepat. Kita harus mempersiapkan diri. Terutama, terkait dengan keamanan. Ini menjadi salah satu inisiatifnya," tandas Eriko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News