Reporter: Fahriyadi | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) menerima berbagai usulan kenaikan tarif angkutan mulai dari angkutan bus, penyeberangan laut, dan maskapai penerbangan. Tapi, sejauh ini baru angkutan penyeberangan yang telah disetujui naik sebesar 8%, namun belum diberlakukan. Sementara untuk tarif bus dan penerbangan masih terus dikaji rencana kenaikannya.
Menteri Perhubungan, Evert Ernest Mangindaan mengakui bahwa dalam kurun waktu belakangan ini harga komponen angkutan melonjak tinggi dan sebagian besar karena pengaruh nilai tukar rupiah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian harga agar perusahaan angkutan tidak merugi.
Namun, disisi lain keputusan menaikkan harga tidak bisa dilakukan pemerintah dari satu pihak, karena tetap harus dilihat apakah kenaikan tarif akan memberatkan pengguna jasa atau tidak. "Kami memikirkan dampak sosial jika tarif dinaikkan dan kami akan menghitungnya," ujar Mangindaan, Rabu (10/9).
Dia menegaskan dalam waktu dekat tarif batas atas kelas ekonomi akan diputuskan, tapi kemungkinan secara bertahap dan tidak dilakukan sekaligus sesuai permintaan maskapai penerbangan sekitar 25%.
Pemerintah memastikan akan melindungi kepentingan bisnis maskapai penerbangan agar tidak sampai bangkrut dan merugi karena kenaikan beban operasional ini. Kendati begitu, Mangindaan bilang pemerintah tak akan mengabulkan usulan asosiasi maskapai penerbangan yang meminta agar tarif batas atas dihapuskan untuk rute-rute gemuk penerbangan. "Kami akan jaga regulasi ini dan jangan dilanggar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News